Bawa Buku ISIS, Pria Ini Ditangkap lalu Dilepas
Editor
Kodrat setiawan
Senin, 30 Maret 2015 05:43 WIB
TEMPO.CO, Belopa - Sempat diduga pengikut Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Jefriyanus Masa alias Teten akhirnya dibebaskan Kepolisian Sektor Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan. “Yang bersangkutan ternyata mengalami gangguan jiwa,” tutur juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Minggu, 29 Maret 2015.
Jajaran Polsek Walenrang menangkap Teten saat menginap di rumah warga di samping pendeta Pantekosta, Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Jumat, 27 Maret 2015. Dia ditangkap karena dicurigai sebagai pengikut ISIS.
Menurut Endi, polisi mendapat keterangan dari kepala desa di Morowali, kampung tempat tinggal Teten, serta dokter rumah sakit yang pernah merawatnya.
Endi mengatakan pihaknya semula curiga Teten berpura-pura mengalami gangguan jiwa. Namun pihak keluarga datang dan memperlihatkan bukti bahwa kondisi kejiwaan Teten memang terganggu. “Jelas, orang sakit jiwa tidak dapat diproses hukum,” ucap Endi.
Saat Teten ditangkap, polisi menyita barang bawaannya, seperti paku, kamera handycam, sepasang seragam TNI, seragam Polri, sketsa gereja, dan buku-buku bergambar abstrak mirip lambang ISIS.
Berdasarkan keterangan warga di tempat kejadian, saat diinterogasi warga, Teten mengaku beragama Nasrani. Namun pernyataannya berubah dengan mengaku beragama Islam.
Menurut Endi, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, yakni masyarakat sekitar yang rumahnya sempat disinggahi Teten. "Kami juga koordinasi dengan Detasemen Khusus 88, dan hasilnya tidak ditemukan keterkaitannya dengan jaringan teroris," kata bekas Kepala Kepolisian Enrekang itu.
Langkah yang sudah diambil kepolisian, menurut Endi, ialah mengecek data telepon seluler Teten. Selain itu, polisi mengirimkan foto Teten ke kepolisian di Poso dan Mabes Polri.
Setelah ditelusuri lebih jauh, Teten diketahui memiliki istri di Kabupaten Toraja. Karena itu, polisi memilih mengantarkan Teten ke kampung istrinya.
TRI YARI KURNIAWAN | HASWADI