Papan informasi suku bunga deposito di salah satu bank di Jakarta, Rabu (4/3). Lembaga penjaminan simpanan menurunkan suku bunga yang dijamin 50 basis poin untuk simpanan rupiah menjadi sembilan persen pada bank umum. Tempo/Panca Syurkani
TEMPO.CO, SEMARANG—Pengacara pemerintah Kota Semarang, John Richard, menuding Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Semarang salah secara sistemis, sehingga menyebabkan uang kliennya yang ditabung di bank itu raib. Dia juga menolak sikap bank yang menyalahkan salah seorang karyawannya yang kini tak bekerja lagi. “BTPN melakukan kesalahan sistemis, sehingga merugikan Pemkot Semarang sebagai penyimpan dana,” ujarnya kemarin.
Dia mengaku punya bukti hilangnya uang Pemerintah Kota Semarang Semarang di BTPN. Di antaranya data rekening koran kepemilikan uang yang disimpan secara giro di BTPN Semarang senilai Rp 22,7 miliar diberikan pada November 2014. Bukti lain berupa surat dari pemerintah pada 6 November 2014 agar uang tersebut dipindah ke deposito dengan nilai Rp 22 miliar. “Tapi tahu-tahu uang itu hilang tak sesuai dengan yang ada, hanya dipecah dalam bentuk deposito dalam bentuk beberapa sertifikat Rp 3-Rp 500 juta,” ujar John.
Dia menolak sikap bank yang menyalahkan karyawannya, DAK, yang mengurus penyimpanan uang kliennya. “Bank sengaja membuat bias, padahal itu kesalahan sistem,” kata John. Kesalahan DAK merupakan kesalahan bank juga. Dia menolak alasan bank yang menyebutkan DAK telah keluar dari BTPN.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah dan Yogyakarta menilai dana deposito senilai Rp 22 miliar yang diklaim pemerintah Kota Semarang tak pernah masuk dan tercatat dalam sistem di BTPN. "Dari hasil analisis kami tidak menemukan BTPN pernah mengeluarkan deposito sebesar Rp 22 miliar atas nama Pemkot Semarang,” kata Kepala OJK Regional 4 wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Santoso Wibowo.
Dia malah menemukan dana milik pemerintah kota di BTPN sudah dipecah dan dipindah ke bank lain. Analisis OJK mencatat BTPN menerima dana milik pemerintah kota pada 2007 dengan adanya nota kesepahaman antara BTPN dan Pemkot Semarang yang diteken wali kota saat itu.
Catatan OJK menunjukkan pemkot memiliki tiga rekening deposito dan satu rekening giro di BTPN. Pada periode 2007-2013 telah terjadi perpindahan dana milik pemkot di BTPN ke sejumlah bank lain melalui fasilitas RTGS. “Dana milik Pemkot Semarang di BTPN tersisa sebesar Rp 514 juta dalam bentuk deposito dan Rp 80 juta berupa giro. Sejak Januari 2013 sampai sekarang tidak pernah ada mutasi keuangan lagi di rekening Pemkot di BTPN," kata Santoso.
Sebelumnya, juru bicara Eny Yuliati mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Kami akan bekerja sama dan mendukung upaya penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas,” ujarnya melalui surat elektronik kepada Tempo pekan lalu.