Materi Radikal di Buku Agama SMA Dikutip dari Kemendikbud?  

Reporter

Jumat, 20 Maret 2015 18:41 WIB

TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jombang - Materi kontroversial dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas Kelas XI yang disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran Agama Islam Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ada rujukannya. Materi itu diduga diambil dari buku pelajaran berjudul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014.

Isi buku tersebut, antara lain, menyebutkan orang yang menyembah selain Allah atau musyrik boleh dibunuh. "Materinya saya duga diambil dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan, karena isinya sama persis," kata anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Jombang, Aan Anshori, Jumat, 20 Maret 2015.

Tempo telah membandingkan materi dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, dan hasilnya sama persis. Dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, materi kontroversial itu terdapat pada halaman 170. Sedangkan dalam buku Kumpulan Lembar Kerja terletak pada halaman 78.

Ada bagian materi pelajaran dalam buku tersebut yang perlu penjelasan, yakni materi tentang ajaran salah satu tokoh pembaharu Islam. Yaitu, ajaran yang menyebutkan orang yang menyembah selain Allah atau musyrik boleh dibunuh.

Menurut Aan, materi itu memang bertentangan dengan prinsip-prinsip perdamaian antarumat beragama. "Publik tentu bertanya, budi pekerti macam apa yang hendak dibangun oleh guru agama dengan mengajari siswanya membolehkan membunuh orang yang berbeda keyakinan atau musyrik?" tanya Aan, yang juga kordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi dan Gusdurian Jawa Timur.

Kontroversi dalam buku tersebut sempat dikeluhkan guru agama Islam SMA Negeri 1 Jombang, Mukani. "Buku itu kami terima pekan lalu dan sudah kami bagikan ke siswa," tuturnya. Mukani berharap ada kebijakan dari Dinas Pendidikan kabupaten Jombang dan Kementerian Pendidikan untuk merevisi. "Kami harap ditarik atau setidaknya direvisi," tuturnya.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Surat Terbuka Nirwan Dewanto kepada Kurator Panduan Rekomendasi Buku Sastra

25 Mei 2024

Surat Terbuka Nirwan Dewanto kepada Kurator Panduan Rekomendasi Buku Sastra

Sastrawan Nirwan Dewanto mengirim surat terbuka menyampaikan sikap kritis terhadap Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

18 Mei 2024

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

6 November 2023

5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

Karena berbagai alasan, ratusan buku pernah dirazia di Indonesia. Inilah sebagian buku terlarang itu.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya