Bebas Visa 30 Negara, Wisatawan Asal Cina Paling Diwaspadai  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 20 Maret 2015 14:03 WIB

REUTERS/Alex Domanski

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Teuku Sjahrizal menyebutkan penambahan negara yang mendapat bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia dapat meningkatkan jumlah pelanggaran. Dari negara-negara itu, yang paling menjadi fokus pengawasan adalah wisatawan asal Cina.

"Data pelanggaran pendatang dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia mencapai 3.000 per tahun," kata pria yang akrab disapa Agam ini, Jumat, 20 Maret 2015.

Bentuk pelanggaran yang paling jamak terjadi adalah cyber crime dan penyalahgunaan perizinan. Selain itu, ucap Agam, ancaman terorisme dan perdagangan manusia juga menjadi fokus perhatian kantor Imigrasi.

Setelah Cina, menurut Agam, negara berikutnya dengan jumlah pelanggar terbesar adalah Australia dan Amerika Serikat. Selain untuk Australia, bebas visa akan diberlakukan pada Tiongkok dan Amerika Serikat mulai April mendatang.

Agam menambahkan, tanpa bebas visa saja, sudah banyak aturan keimigrasian yang dilanggar para pendatang. Dia mencontohkan, pendatang yang masuk menggunakan visa on arrival bekerja di Indonesia tanpa membayar pajak dan kewajiban lain yang disyaratkan Kementerian Tenaga Kerja. Apalagi dengan berlakunya bebas visa wisata.

Mengantisipasi kemungkinan melonjaknya pelanggaran, Agam mengatakan Imigrasi akan makin memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia. Pengawasan akan diprioritaskan di lima bandara besar yang paling banyak menjadi pintu masuk wisatawan, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Hang Nadim (Batam), Juanda (Surabaya), Kualanamu (Medan), dan I Gusti Ngurah Rai (Denpasar).

Saat ini Indonesia telah memberlakukan bebas visa bagi 15 negara yang bersifat resiprokal. Daftar itu akan bertambah menjadi total 45 negara dan berlaku mulai April 2015. Kebijakan ini diterapkan untuk menggenjot kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

Ke-30 negara yang akan dibebaskan kewajiban visanya adalah sebagian Asia, Eropa, Amerika Serikat, dan Timur Tengah. Untuk wilayah Asia-Pasifik di antaranya Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Untuk negara-negara di Amerika seperti Kanada, Selandia Baru, dan Meksiko.

Dari wilayah Eropa, Timur Tengah, dan Afrika hampir semua negara, di antaranya Rusia, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, dan Swedia. Juga ada Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Republik Cek, Qatar, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

11 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

21 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

2 hari lalu

Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

Korea Selatan tercatat sebagai negara penyumbang wisatawan asing terbesar di Vietnam dengan jumlah 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

12 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

17 hari lalu

Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

Malaysia menyiapkan meja bantuan yang dikelola oleh petugas berbahasa Mandarin untuk membantu wisatawan Cina.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya