Bea Cukai Jawa Timur Sita Belasan Juta Batang Rokok Ilegal
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 18 Maret 2015 22:01 WIB
TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I menyita 12.475.680 batang rokok ilegal selama Januari-Maret 2015. "Belasan juta batang rokok itu diperoleh dari 14 kali penindakan di bidang cukai. Potensi kerugian negara Rp 3,7 miliar," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Agus Yulianto, Rabu, 18 Maret 2015.
Menurut Agus, hasil penindakan itu berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang telah dibungkus untuk dijual eceran berisi 16 dan 20 batang. Semua merek sigaret kretek itu tidak terdaftar di Bea dan Cukai, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. "Barang bukti yang ikut disita satu kendaraan truk ekspedisi serta beberapa surat jalan," katanya.
Penindakan, kata dia, dilakukan dalam tiga hal, yaitu saat produksi, distribusi, dan pemasaran. Pendistribusian rokok itu, kata Agus, dilakukan melalui jalur darat dengan tujuan Kalimantan dan Sulawesi. Saat berada di jalur pendistribusian itulah Bea-Cukai melakukan penindakan. "Namun, ada pula yang kami sita langsung dari gudangnya," kata Agus.
Modus pelanggaran produsen rokok tersebut, menurut Agus, ialah menggunakan pita cukai bekas; melekati rokok dengan pita cukai palsu; melekati rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai bukan haknya; melekati rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pita cukai bukan haknya; dan melekati rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. "Sebagian rokok dikemas dengan karung plastik atau rokok dengan pita cukai palsu dicampur dengan rokok lain yang menggunakan pita cukai asli," katanya.
Agus menambahkan, hingga saat ini masih satu produsen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan produsen lainnya masih dalam proses pengusutan. Karena itu, kasus tersebut langsung diserahkan kepada kejaksaan.
Atas perbuatannya, produsen dijerat pasal 54, 55, DAN 56 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2007. Sanksinya berupa denda dua kali nilai cukai sampai maksimal 20 kali nilai cukai. Selain itu, produsen dikenai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan sanksi administrasi berupa minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
MOHAMMAD SYARRAFAH