TEMPO.CO, Jakarta - PT Pos Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia (YBPI) meneken naskah kesepahaman sekaligus pendirian Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang keahlian pos. "Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah terwujudnya uji kompetensi Bidang Keahlian Pos," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Aturan terkini soal pos yakni Undang-Undang Nomor 38/2009 mensyaratkan penyelenggara jasa pos untuk mengelola bisnisnya dengan profesional. Peraturan Pemerintah Nomor 15/2013, turunannya, mengatur standaraisasi pelayanan lewat kompetensi sumber daya manusia dalam sektor jasa pos. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menerbitkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang keahlian pos yang tengah menunggu pembakuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Budi mengatakan, SKKNI itu menjadi acuan pendirian Lembaga Standarisasi Profesi, serta Tempat Uji Kompetensi untuk penyuusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) bagi lembaga pendidikan juga perusahaan dalam industri pos. "Pelaku bisnis harus memenuhi standar pelaynan yang ditetapkan sekaligus merespon perubahan-perubahan yang terjadi di masa yang akan datang," kata dia.
Dalam rilis yagn dilansir Vice President Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia Bambang Dwi Purwanto menyatakan, PT Pos sengaja bekerjasama dengan dua lembaga itu untuk peningkatan kompentensi karyawannya. Politeknik Pos, milik YBPI misalnya sudah memiliki Lembaga Standarisasi Profesi, sementara PT Pos menyiapkan Tempat Uji Kompetensi serta karyawannya untuk mengikuti sertifikasi agar memenuhi regulasi standar kompetensi yang disyaratkan pemerintah.
PT Pos Indonesia saat ini tercatat memiliki 4.154 Kantor Pos di seluruh Indonesia, dari jumlah itu, 3.746 kantor telah saling tersambung lewat jaringan online. PT Pos mencatatkan memiliki 24.410 titik kantor pos, 11.835 agen pos, pos keliling, pos sekolah, dan lain-lain. Terakhir, perusahaan pelat merah itu mengembangkan Postshop, pengembangan bisnis ritel pos dalam pola layanan one stop shopping.