Nenek Asyani Pingsan di Persidangan, Siuman, Lanjut Lagi  

Reporter

Senin, 16 Maret 2015 12:56 WIB

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa pencurian kayu jati, sempat jatuh pingsan saat menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, 16 Maret 2015.

Asyani pingsan setelah majelis hakim menunda sidang selama 20 menit. Sidang ditunda karena majelis hakim akan merundingkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Asyani.

Saat sidang ditunda, Asyani dibawa ke sel tahanan transit di pengadilan tersebut. Saat akan kembali ke ruang sidang, Asyani tiba-tiba pingsan. Sejumlah orang langsung menggotong Asyani ke ruang kesehatan.

"Kepalanya (Asyani) pusing," kata jaksa penuntut umum, Ida Haryani. Walhasil, sidang kembali ditunda, kali ini selama 15 menit. Setelah siuman, Asyani kembali menjalani persidangan.

Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. Dia didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014 atas pengaduan Perum Perhutani setempat.

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada Pengadilan Negeri Situbondo karena masalah pencurian kayu jati olahan sudah masuk ranah hukum.

"Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur Yahya Amin di Surabaya, Rabu, 11 Maret 2015.

Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan Bondowoso.

"Laporan dengan nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 sentimeter dan 105 sentimeter," ujarnya.

Yahya menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Kejadian itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Jatibanteng dengan nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng. "Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada 7 Juli 2014," ucapnya.

Dalam operasi gabungan tersebut, kata dia, polisi menyita kayu jati ilegal di rumah Cipto alias Pit bin Magiyo, 47 tahun. Pria yang bekerja sebagai tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan, Jatibanteng.

"Barang bukti yang disita sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) dengan ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 sentimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 sentimeter," ujarnya.

Asyani sendiri ditahan sejak 15 Desember 2014. Padahal, menurut Asyani, kayu itu berasal dari pohon yang ditebang di lahannya sendiri di Dusun Secangan.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

13 jam lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

18 jam lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

11 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

11 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

11 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

12 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

15 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya