Deddy Ismatullah, rektor UIN Bandung. Facebook.com
TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Agama memecat Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Deddy Ismatullah. Profesor hukum tata negara tersebut dinyatakan telah melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ya, karena melanggar disiplin pegawai dengan menyalahgunakan kewenangan (sebagai rektor),” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin kepada Tempo melalui pesan pendek, Sabtu, 14 Maret 2015.
Jasin mengatakan Deddy hanya diturunkan jabatannya sebagai rektor, bukan dipecat dari institusi UIN Bandung. Namun, Jasin belum bisa memerinci pelanggaran apa yang dilakukan oleh Deddy. “Pelanggaran disiplin tingkat menengah saja,” ujar dia.
Jasin mengatakan, sejak diturunkan surat keputusan pemecatan, Deddy kini hanya menjabat sebagai pegawai biasa dan diperkenankan untuk menjalankan profesinya sebagai dosen di UIN Bandung. “Diturunkan sebagai fungsional dosen sehingga yang bersangkutan sebagai pegawai biasa,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Dedy dipecat pada 6 Februari 2015. Namun, surat pemecatan baru diterima kampus UIN Bandung pada 9 Maret 2015.
Dikutip dari laman Suakaonline.com, situs resmi pers Mahasiswa UIN Bandung, Kepala Humas UIN Bandung Saepudin mengatakan surat pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor Gj.l/Kp.07.6/781/2015.
Untuk mengisi kekosongan kursi rektor UIN Bandung, Saefudin mengatakan, jabatan pengganti rektor diisi oleh Wakil Rektor II Muchtar Solihin sebagai pejabat pengganti sementara.
Deddy Ismatullah terpilih menjadi Rektor UIN Bandung pada pertengahan 2011 dan akan menyelesaikan masa jabatannya pada September tahun ini. Deddy tercatat sebagai tokoh ulama Kota Sukabumi. Selain itu ia pun telah menulis beberapa karya ilmiah yang dibukukan.