TEMPO.CO, Malang-Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi lantaran dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dokter perempuan bernama Antarestawati, 31 tahun, itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Malang oleh Khoiriatul Masruroh, penduduk Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Khoiriatul yang juga karyawati RSUD Kanjuruhan berusia 28 tahun itu menuduh Antarestawati telah menghina dan melecehkan di grup WhatsApp. Karena tersinggung, Khoiriatul kemudian mempolisikan Antarestawati.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Khoiriatul menuding Antarestawati mengunggah foto selfie dirinyal tanpa izin di grup WhatsApp. Grup tersebut beranggotakan beberapa para karyawan RSUD Kanjuruhan.
Khoiriatul semula tidak mengetahui foto dirinya dipasang Antarestawati di grup WhatsApp. Dia baru ngeh setelah seorang temannya memberi tahu. Antarestawati memposting foto Khoiriatul yang mengenakan replika jersey klub sepak bola Paris Saint Germain dan diberi tulisan, "BukaLapak... 150ewu/jam".
Postingan foto Khoiriatul tersebut mendapat komentar bernada miring oleh sesama anggota grup. "Barang bukti yang kami terima berupa lembaran cetakan percakapan di grup media sosial itu dan foto pelapor yang diunggah pihak terlapor. Pelapor mengaku merasa terhina, sedih, dan malu," kata Wahyu, Sabtu, 14 Maret 2015.
Polisi masih mendalami laporan tersebut. Kemungkinan polisi akan menjerat Antarestawati dengan ayat 1 (pelanggaran kesusilaan) dan ayat 3 (pencemaran nama baik) Pasal 27 Undang-Undang ITE. Orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar.