Soal Kriminalisasi, Fahri Hamzah Sindir Denny Indrayana  

Reporter

Senin, 9 Maret 2015 14:05 WIB

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, tiba bersama sejumlah penggiat anti korupsi untuk memberikan dukungan terhadap KPK di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. Kedatangan ini terkait kabar penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyindir tindakan Denny Indrayana yang tak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Fahri, sebagai ahli hukum Denny seharusnya memenuhi panggilan polisi.

"Kalau Anda menghadapi masalah hukum, dikriminalkan, nanti dibuktikan di pengadilan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 9 Maret 2014. Menurut dia, jika yang disangkakan pada Denny tak terbukti di pengadilan, Fahri mengatakan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bisa menggugat balik.

Fahri menyindir slogan pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu "Kalau Bersih Kenapa Risih." Sebagai ahli hukum, Denny berkesempatan untuk menunjuk pengacara dan berdebat di pengadilan. "Masa ilmu Anda sebagai profesor tak bisa digunakan untuk melawan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Fahri mengatakan aktivis antikorupsi seharusnya menaruh respek pada semua lembaga penegak hukum. Dia menyindir saat ini satu-satunya lembaga yang harus dihormati adalah KPK. Bahkan, kata dia, ada anggapan penegakan hukum dan kepastian hukum hanya ada di KPK. "Jaksa dan polisi baru bener kalau pindah ke KPK," kata Fahri.

Denny dilaporkan dua kali ke Mabes Polri. Laporan pertama dilayangkan Andi Syamsul Bahri dari lembaga swadaya masyarakat Pijar pada 10 Februari 2015. Denny kembali dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sama pada 24 Februari 2015.

Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online yang dibuatnya. Denny mempelopori program ini untuk menghapus pungutan liar dalam pengurusan paspor.

Dalam implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara sebanyak Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya