TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung belum berencana melakukan evaluasi atas banyaknya pengajuan gugatan praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi.
Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, mengatakan lembaga tertinggi pengadilan itu belum mempunyai dasar aturan yang membatasi pengajuan gugatan praperadilan.
"Setiap orang berhak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan KUHAP," kata Suhadi saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2015.
Suhadi mengklaim, hingga saat ini, belum ada kondisi yang masuk dalam kategori mendesak untuk dikeluarkannya aturan pembatasan.
Saat ini MA belum menerima informasi adanya lonjakan pengajuan praperadilan yang signifikan sehingga menjadi beban bagi hakim di pengadilan tingkat pertama. MA juga belum bisa berwacana jenis aturan yang dapat menyelesaikan masalah pengajuan gugatan status tersangka korupsi tersebut.
Suhadi enggan memastikan apakah MA harus mengeluarkan surat edaran atau peraturan.
"Itu kebijakan dari pimpinan MA, belum tahu akan apa," kata Suhadi. Gelombang pengajuan gugatan oleh tersangka korupsi meningkat setelah hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dalam putusannya, Sarpin menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Setelah itu, beberapa tersangka korupsi tercatat mengajukan gugatan praperadilan, seperti Suryadharma Ali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, dan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses
2 jam lalu
Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
4 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
5 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
7 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
12 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
12 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
13 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
13 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
14 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca Selengkapnya