Sarpin Rizaldi membaca putusan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan pertama atas laporan dugaan pelanggaran oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, hari ini, Rabu, 25 Februari 2015. Sarpin merupakan hakim tunggal yang memenangkan gugatan praperadilan bekas calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota panel pemeriksaan Sarpin, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan agenda pemeriksaan pertama adalah mendengarkan saksi dan pelapor, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi.
"Kami akan meminta keterangan dari mereka dan bukti apa yang akan mereka serahkan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih lanjut," ujar Taufiqurrahman di kantornya, Selasa, 24 Februari 2015. "Karena, secara etika, Sarpin diduga melanggar peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung."
Taufiqurrahman menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan para saksi, Komisi akan memanggil Sarpin untuk mengklarifikasi semua tudingan. Termasuk tudingan adanya intervensi dari pihak luar terhadap putusan Sarpin. Diharapkan, kata Taufiqurrahman, pemeriksaan selesai akhir Februari 2015. "Dan Maret sudah bisa diumumkan mengenai sanksi yang akan diberikan."
Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Sarpin diduga melanggar kode etik karena memutus suatu perkara di luar kewenangan Pasal 77 KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan obyek praperadilan adalah mengenai penangkapan, penahanan, dan ganti rugi perkara. Pasal itu tidak mengatur soal penetapan tersangka. Merasa tidak puas atas putusan Sarpin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.