Udang tiger hasil tangkapan nelayan Cilacap di tempat pelelangan ikan Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, Jumat malam, 31 Oktober 2014. Saat ini harga undang sekitar rp 69.000 perkilo, turun dari sebelumnya sekitar Rp 100.000 perkilo. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Tuban - Hanya empat orang yang sehari-hari ditugaskan mengawasi hasil laut yang dibawa merapat di sepanjang 64 kilometer pantai di Tuban, Jawa Timur. Mereka bertanggung jawab menegakkan peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang di antaranya melarang tangkapan beberapa jenis ikan dan juga melarang penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan tarik.
"Ya, memang hanya ada empat orang," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban, Sunarto.
Keempat orang itu disebutkannya dua orang berstatus sebagai pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dua orang dari Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban. Mereka disebar di kantor tempat pelelangan ikan (TPI) di Kecamatan Bancar, sekitar 37 kilometer dari Kota Tuban, dan di Kota Tuban.
Mereka harus mengawasi hasil laut dan perairan di sepanjang pantai sekitar 64 kilometer. Di sepanjang garis pantai itu, ada lima TPI yang tiap hari menerima hasil tangkapan berbagai jenis ikan dari 15 ribu nelayan.
Mereka yang semestinya mengidentifikasi tangkapan terlarang, seperti jenis napoleon biru, lobster berukuran kurang dari 8 sentimeter, juga kepiting cangkang berukuran 15 sentimeter dan rajungan dengan ukuran cangkang di bawah 10 sentimeter. Selain itu, para pegawai harus mengawasi beberapa jenis alat tangkap ikan yang sekarang dilarang. Misalnya, yang masih digunakan sejumlah nelayan di perairan Tuban dan Lamongan, yaitu jaring kotok atau kerap disebut mini trawl atau pukat harimau mini.
Untuk menyiasati sumber daya yang minim, Sunarto mengaku, setiap kali ada semacam operasi di perairan laut, Dinas Perikanan dan Kelautan akan menyertakan polisi dan polisi pamong praja. "Terutama di perairan laut yang jaraknya tak sampai 12 mil dari pantai."
Dia menyatakan masih dibutuhkan sosialisasi mengenai peraturan menteri yang terbaru karena belum banyak nelayan yang memahami larangan-larangan itu. Misalnya Sayuti, 42 tahun. Nelayan dari Karang Agung, Kecamatan Palang, itu tidak tahu ikan napoleon biru ataupun jenis-jenis lobster dilarang dijaring. "Ya, belum tahu," ujarnya.
Berdasarkan data di Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, area tangkapan di perairan laut di wilayah ini seluas 260 mil persegi. Sedangkan potensi tangkapan ikan pada tahun lalu sudah lebih dari 14 ribu ton per tahun.
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
4 hari lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.