Kajati SuMut : Tak Ada Tahanan Luar Buat Tersangka Korupsi
Reporter
Editor
Kamis, 21 Juli 2005 21:25 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Tiga Orang Mantan Direktur BNI 46 kembali diperiksa oleh Tim Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kredit ke PT Industri Baja Garuda sebesar Rp 500 Miliar, Kamis 21/7. Ketiga mantan Direktur Bni 46 tersebut masing-masing Saifuddin Hasan 50 tahun, mantan Direktur Utama, Rahmat Wiraatmaja, 53 Tahun, mantan Direktur International dan Suryo Sutanto, 54 tahun, mantan Direktur Korporasi. Menurut Kahumas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, A.JKetaren, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaanlanjutan untuk mengejar pembuktian dan menyelesaikanberkas perkara. "Mereka bertiga diperiksa mulaidari pukul 11.30 Wib dan selesai pukul 17.00 danlangsung dibawa kembali ke Rutan (rumah tahanan)Tanjung Gusta Medan,"kata A.J. Ketaren. Tidak akan ada kebijakan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memberikan kemudahan untuk tahanan luar. Menurut Ketaren proses penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Soal tempat sidang, Kejati akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.Ketiga mantan Direktur BNI tersebut ditangkap diMedan (14/7) lalu setelah diperiksa sebagai saksi danlangsung di jadikan tersangka dan ditahan di RumahTahanan Tanjung Gusta Medan. Ketiganya terkait denganpinjaman oleh PT. Industri Baja Garuda (IBG) ke pihakBNI yang salah satu direkturnya Paul Candra Limiartotelah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Candra dengan bendera PT IBG mengajukan kredit BNIsebesar Rp 500 Miliar untuk mengakusisi dan membangunkembali pabrik yang bergerak di Industri baja di MedanSumatera Utara. Namun kredit tersebut tidak digunakanuntuk membangun pabrik yang sempat masuk ke BPPNtersebut, melainkan untuk kepentingan pribadi petinggiPT.IBG.Hambali Batubara dan Bambang Soed