Labora Klaim Belum Terima Salinan Putusan MA
Editor
Kodrat setiawan
Minggu, 8 Februari 2015 04:13 WIB
TEMPO.CO , Sorong: Pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, Bripka Labora Sitorus, mengaku belum menerima putusan dari Mahkamah Agung soal vonis 15 tahun untuknya. “Putusan itu kita hanya dengar lewat media, ini tidak benar namanya,” ucap Freddy Fakdawer, adik angkat sekaligus juru bicara Labora, Sabtu, 7 Februari 2015.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Pengadilan Negeri Sorong menghukum Labora bersalah dalam kasus illegal logging, penyalahgunaan bahan bakar minyak, dan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim yang dipimpin Martinus Bala memvonis Labora dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 17 Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Labora 15 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 10 tahun bui.
Selanjutnya, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena Labora terbukti melakukan pencucian uang.
Kasus ini berlanjut ke kasasi. MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Belakangan diketahui, Labora telah keluar dari LP sejak 17 Maret 2014 untuk berobat dan tidak pernah kembali.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Danang mengaku, siap melaksanakan eksekusi meskipun pengikut Labora bersikeras ia harus dibebaskan. “Kita sudah siap, kita tinggal tunggu dari kepolisian saja, kalau polisi sudah oke, maka eksekusi akan dilaksanakan,” ujarnya.
Danang menjelaskan, surat bebas yang dipegang Labora tidak sah. “Kan sudah ada surat perpanjangan tahanan dari MA waktu itu, dan seharusnya, dengan putusan MA yang memiliki kekuatan hukum, maka tidak ada lagi halangan untuk mengembalikan Labora ke LP,” kata Danang.
JERRY OMONA