Labora Buron, Bekas Kalapas Sorong: Ada di Rumah
Editor
Kodrat setiawan
Senin, 2 Februari 2015 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jayapura - Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, Samaludin Bogra, memastikan pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, Labora Sitorus, yang kini buron belum keluar dari Kota Sorong. “Dia masih di Kota Sorong, dia tinggal di rumahnya di Tampa Garam, dia di sana, cek saja di rumahnya,” kata Bogra, Senin, 2 Februari 2015.
Bogra mengakui pernah menemui Labora di Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong ketika dirawat. “Dia (Labora) penyakitnya komplikasi, saya tanya dokter, apa dia sudah bisa pulang, dokter waktu itu bilang, Labora sudah bisa pulang, hanya saja sakitnya dapat kambuh lagi,” kata Bogra. (Baca juga: Polisi Rekening Gendut Labora Sitorus Buron)
Kepala Lapas Bulukumba itu membenarkan, Labora pernah diminta Kepolisian Kota Sorong untuk segera kembali ke lapas pasca-keluar dari rumah sakit pada pertengahan 2014. Namun permintaan itu ditolak Labora dengan alasan bahwa dia tidak bersalah. “Setelah tahu bahwa Labora tidak kembali ke lapas, saya langsung lapor ke Polres Sorong secara lisan, saya bilang bahwa Labora harus ditangkap kembali,” kata Bogra.
Bogra membantah Labora mendapat surat keterangan bebas hukum dari dirinya. Bahkan Bogra mengaku sudah diperiksa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Sorong untuk mengembalikan Sitorus ke penjara. “Masih dikoordinasikan, kita tunggu saja.” (Baca: MA Perberat Hukuman Labora Sitorus)
Ia membenarkan Labora saat ini berada di rumahnya di Sorong. “Benar itu, itu tidak salah. Persoalannya sekarang adalah, dia memegang surat keterangan bebas itu, ini yang masih dikoordinasikan untuk mengembalikan dia ke lapas,” kata Paulus.
Labora Sitorus, polisi berpangkat ajun inspektur satu itu memiliki rekening jumbo hingga Rp 1,5 triliun. Ia divonis delapan tahun penjara. Vonis banding itu lebih tinggi enam tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong. Dia dianggap terbukti melakukan pencucian uang.
Jaksa penuntut umu lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dengan menghukum Labora lebih berat, yaitu 15 tahun penjara.
JERRY OMONA