Penjual Sandal Bawa Uang Palsu Rp 15 Juta  

Reporter

Kamis, 29 Januari 2015 13:43 WIB

Tempo/Zulkarnain

TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang menetapkan dua orang sebagai tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 15 juta. Mereka adalah Ishak Aji Pangestu, 58 tahun, dan Lasnawi, 40 tahun. Keduanya merupakan penjual alas kaki atau keset dan sandal. (Baca: Uang Palsu 12,2 Miliar Sudah Sampai Malang?)

Para pelaku ditangkap Kepolisian Sektor Turen, Kabupaten Malang, pada Ahad, 25 Januari 2015. "Mereka kami tangkap di kompleks Pondok Pesantren Bihaaru Bahri Asali Fadlaailir Rahmah atau lebih dikenal dengan nama Masjid Tiban di Desa Sananrejo, Turen," kata Kepala Kepolisian Sektor Turen Komisaris Kamsidi, Kamis, 29 Januari 2015.

Menurut Kamsidi, dua pedagang itu mengaku penduduk Jalan Sumberejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka sempat memakai dua lembar uang palsu untuk membeli makanan dan rokok di kompleks pondok pesantren itu. Mereka mengaku dalam perjalanan dari kampungnya menuju Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dengan alasan ingin menghadiri hajatan kerabatnya di sana. Diketahui, keduanya mengendarai mobil sewaan Daihatsu Xenia

Ishak dan istri membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Begitu pula yang dilakukan Lasnawi kepada penjual rokok. Namun warga setempat mencurigai mereka, apalagi melihat masih ada dua orang lagi di dalam mobil.

Warga berkoordinasi dengan perangkat desa, petugas keamanan masjid, tokoh masyarakat, dan polisi. Mereka mengawasi rombongan Ishak sampai akhirnya melakukan penggeledahan. Lasnawi kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 700 ribu.

Dalam pemeriksaan, Ishak mengaku punya uang palsu Rp 15 juta yang dibeli seharga Rp 5 juta dari ED, warga Gempol, Pasuruan. Dia nekat membeli dengan alasan kepepet utang Rp 350 juta setelah koperasi yang diasuhnya bangkrut dan bermasalah. "Maka itu, saya nekat beli uang palsu," ujar Ishak. (Baca juga: Uang Palsu 12,2 Miliar dari Jember Dicetak di Jombang)

Sedangkan Lasnawi mengaku hanya diberi uang asli Rp 100 ribu bila berhasil mengedarkan uang palsu. (Baca: Kasus Uang Palsu 12,2 Miliar, Bareskrim dan BI Turun ke Jember)

Polisi menetapkan Ishak dan Lasnawi sebagai tersangka pelanggar Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

ABDI PURMONO




Terpopuler
Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal
Ketua Tim 9: Sttt, Jokowi Tak Pilih Budi Gunawan

Berita terkait

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

26 hari lalu

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

26 hari lalu

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.

Baca Selengkapnya

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

38 hari lalu

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

Menjelang idul fitri, banyak orang yang menawarkan penukaran uang baru. Sebaiknya tetap waspada dan pahami ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

41 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Pengedar Dolar Singapura Palsu di Batam Ditangkap, Nilainya Rp 45 Miliar Mau Ditukar di Casino Marina Bay

31 Januari 2024

Pengedar Dolar Singapura Palsu di Batam Ditangkap, Nilainya Rp 45 Miliar Mau Ditukar di Casino Marina Bay

Polda Kepri menangkap pengedar uang palsu dolar Singapura di Batam. Ketahuan saat mau ditukarkan di casino Marina Bay.

Baca Selengkapnya

BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

5 Desember 2023

BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

Bank Indonesia atau BI melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah peredaran uang palsu terutama di tahun politik ini.

Baca Selengkapnya

Ragam Modus yang Sering Dipakai dalam Kejahatan Peredaran Uang Palsu

5 Desember 2023

Ragam Modus yang Sering Dipakai dalam Kejahatan Peredaran Uang Palsu

Pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu menggunakan beragam modus operandi untuk melancarkan aksinya.

Baca Selengkapnya

Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Modus Isi Ulang Saldo Digital, Terjadi di Bekasi

3 Desember 2023

Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Modus Isi Ulang Saldo Digital, Terjadi di Bekasi

Polisi tetap melakukan penyelidikan percobaan peredaran uang palsu modus isi ulang saldo digital, meski tidak ada korban.

Baca Selengkapnya

BI: Waspadai Peredaran Uang Palsu Terutama di Masa Kampanye Pemilu

3 Desember 2023

BI: Waspadai Peredaran Uang Palsu Terutama di Masa Kampanye Pemilu

BI menyarankan masyarakat untuk menggunakan uang digital agar terhindar dari penyalahgunaan uang palsu.

Baca Selengkapnya

Transaksi COD Pakai Uang Palsu, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

8 Oktober 2023

Transaksi COD Pakai Uang Palsu, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

Polisi mengungkap sejumlah pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara COD.

Baca Selengkapnya