Penjual Sandal Bawa Uang Palsu Rp 15 Juta
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Kamis, 29 Januari 2015 13:43 WIB
TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang menetapkan dua orang sebagai tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 15 juta. Mereka adalah Ishak Aji Pangestu, 58 tahun, dan Lasnawi, 40 tahun. Keduanya merupakan penjual alas kaki atau keset dan sandal. (Baca: Uang Palsu 12,2 Miliar Sudah Sampai Malang?)
Para pelaku ditangkap Kepolisian Sektor Turen, Kabupaten Malang, pada Ahad, 25 Januari 2015. "Mereka kami tangkap di kompleks Pondok Pesantren Bihaaru Bahri Asali Fadlaailir Rahmah atau lebih dikenal dengan nama Masjid Tiban di Desa Sananrejo, Turen," kata Kepala Kepolisian Sektor Turen Komisaris Kamsidi, Kamis, 29 Januari 2015.
Menurut Kamsidi, dua pedagang itu mengaku penduduk Jalan Sumberejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka sempat memakai dua lembar uang palsu untuk membeli makanan dan rokok di kompleks pondok pesantren itu. Mereka mengaku dalam perjalanan dari kampungnya menuju Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dengan alasan ingin menghadiri hajatan kerabatnya di sana. Diketahui, keduanya mengendarai mobil sewaan Daihatsu Xenia
Ishak dan istri membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Begitu pula yang dilakukan Lasnawi kepada penjual rokok. Namun warga setempat mencurigai mereka, apalagi melihat masih ada dua orang lagi di dalam mobil.
Warga berkoordinasi dengan perangkat desa, petugas keamanan masjid, tokoh masyarakat, dan polisi. Mereka mengawasi rombongan Ishak sampai akhirnya melakukan penggeledahan. Lasnawi kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 700 ribu.
Dalam pemeriksaan, Ishak mengaku punya uang palsu Rp 15 juta yang dibeli seharga Rp 5 juta dari ED, warga Gempol, Pasuruan. Dia nekat membeli dengan alasan kepepet utang Rp 350 juta setelah koperasi yang diasuhnya bangkrut dan bermasalah. "Maka itu, saya nekat beli uang palsu," ujar Ishak. (Baca juga: Uang Palsu 12,2 Miliar dari Jember Dicetak di Jombang)
Sedangkan Lasnawi mengaku hanya diberi uang asli Rp 100 ribu bila berhasil mengedarkan uang palsu. (Baca: Kasus Uang Palsu 12,2 Miliar, Bareskrim dan BI Turun ke Jember)
Polisi menetapkan Ishak dan Lasnawi sebagai tersangka pelanggar Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
ABDI PURMONO
Terpopuler
Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal
Ketua Tim 9: Sttt, Jokowi Tak Pilih Budi Gunawan