Ini Kendala Eksekusi Mati Terpidana Narkoba  

Reporter

Rabu, 28 Januari 2015 12:32 WIB

HM Prasetyo menunjukan surat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) usai di lantik sebagai Jaksa Agung baru di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan beberapa kendala pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung tak hanya mendapat protes keras dari lembaga pegiat hak asasi manusia, tapi juga menghadapi kekosongan hukum permohonan peninjauan kembali, biaya, dan lokasi eksekusi.

"Kendala legislasi soal permohonan peninjauan kembali memerlukan pemecahan segera. Sedangkan di lapangan kami terhambat ketika mencari tempat yang aman dan kondusif," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: PKBI Tolak Eksekusi Mati Narapidana Narkoba)

Berikut ini beberapa kendala pelaksanaan eksekusi mati:
1. Kekosongan hukum dasar permohonan pengajuan peninjauan kembali.
Terpidana saat ini belum dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali karena belum ada aturan yang mengatur pelaksanaan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013. Kejaksaan memerlukan peraturan pemerintah untuk mengatur tata cara PK, pengertian novum, dan batas waktu terpidana untuk mengajukan PK. (Baca:Jokowi Diminta Napalm Death Ampuni Terpidana Mati)

2. Biaya
Awalnya Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi di Kepulauan Seribu, namun biayanya mencapai Rp 258 juta. Sedangkan pelaksanaan di tempat lain pun membutuhkan biaya akomodasi yang mahal. Kejaksaan mematok biaya eksekusi Rp 200 juta per orang.

3. Tempat yang aman dan kondusif
Kejaksaan mencari tempat yang jauh dari keramaian dan aman. Eksekusi akhirnya dilakukan di Pulau Nusakambangan dan Boyolali. Prasetyo membeberkan, masih banyak penyusup dari pegiat HAM dan media yang mencoba melihat langsung eksekusi, padahal pihaknya sudah memilih lokasi yang jauh.

4. Cuaca
Pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana pada 18-19 Januari 2015 molor dari jadwal karena cuaca buruk. Kejaksaan berencana menembak terpidana tepat pada pukul 00.00 WIB, namun hukum baru bisa dilaksanakan pada 00.30 WIB dan 00.46 WIB.

5. Permintaan terakhir terpidana mati
Kejaksaan bertanggung jawab memenuhi permintaan terpidana hingga jasadnya dikembalikan ke keluarga. Prasetyo bercerita, ada salah satu terpidana yang meminta dipakaikan baju khas Vietnam sebelum dieksekusi. Selain itu, terpidana asal Nigeria meminta agar jasadnya dimakamkan di negara asalnya. "Kami juga penuhi permintaan kremasi," kata Prasetyo.

Pertengahan bulan ini, Kejaksaan telah mengeksekusi enam terpidana mati narkoba, yaitu Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia)--yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan-- serta Tran Thi Bich, yang dieksekusi mati di Boyolali, Jawa Tengah.

PUTRI ADITYOWATI




Berita Lain
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat

Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies

Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR







Advertising
Advertising

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

39 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya