Warga Jambi Ini Tak Capek Adukan Perambahan Hutan
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 28 Januari 2015 01:06 WIB
TEMPO.CO, Jambi - PT Kirana Sakernan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi oleh seorang warga bernama Amarrudin, 62 tahun. Perusahaan yang beroperasi di kawasan Suko Awin Jaya, Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, itu dituding merambah hutan produksi.
Berdasarkan laporan Amarrudin, dari 4.000 hektare lahan konsesi PT Kirana, 165 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi. Tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah, meski pelanggaran itu telah berlangsung 15 tahun.
Perambahan hutan produksinya itu mulai berlangsung pada tahun 2000. Saat itu tiga orang petugas PT Kirana, Benli, Surya dan Asikin, mengajak sekitar 90 orang petani menjadi mitra atau peserta plasma, dan tergabung dalam Kelompok Tani Seruni. Para petani tersebut memang sudah lama menggarap lahan itu.
Amarrudin sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jambi sejak Oktober 2012 lalu. Namun tidak jelas kelanjutannya. Laporan ke Polda dilakukan, karena ketika kasus itu diadukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, tidak mendapat tanggapan yang serius. Kasus itu juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Almansyah, membantah Polda mengabaikan laporan Amarrudin. Saat ini kasus itu sedang dalam penanganan penyidik Polda. Bahkan pekan lalu tiga orang petugas PT Kirana sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. “Saya belum tau hasil pemerikasaanya,” katanya kepada Tempo, Selasa, 27 Januari 2015.
<!--more-->
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bestari, juga mengatakan kasus itu sedang ditangani oleh penyidik Polda Jambi. Namun dia enggan memberikan penjelasan mengapa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak menggubris laporan Amarrudin. "Tanya saja ke penyidik Polda, karena pengusutan kasus itu sudah ditangani oleh Polda," ujarnya.
Salah orang petugas PT Kirana, Benli, mengatakan perusahaan hanyalah mitra petani di kawasan itu. "Kami hanya sebagai mitra, sedangkan yang membuka lahan adalah warga setempat," ucapnya ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo, Selasa, 27 Januari 2015.
Benli justru menuding Amarrudin termasuk di antara warga yang mendapat izin untuk membuka lahan seluas 614 hektare pada 1993. Izin diberikan oleh Bupati Batanghari sebelum kawasan itu dimekarkan menjadi Kabupaten Muarojambi. Kemudian pada 2000 PT Kirana diajak menjadi mitra para petani.
"Kawasan hutan produksi itu sudah berubah status menjadi hutan produksi konservasi. Kami sedang mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan agar mengubah statusnya menjadi areal penggunaan lain," tutur Benli.
SYAIPUL BAKHORI
Terpopuler
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja