Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 27 Januari 2015 21:18 WIB

Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri mengenakan topeng bergambarkan Presiden Joko Widodo, Komjen Budi Gunawan dan Mantan Presiden Megawati dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya bisa memanggil paksa para saksi kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang terus-menerus mangkir dari panggilan penyidik. Hari ini, Selasa, 27 Januari 2015, tiga saksi mangkir, dua di antaranya bahkan tak ada keterangan. (Baca: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)

"Pada pemanggilan berikutnya, jika saksi-saksi itu dipanggil dan tak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat memanggil paksa," kata Priharsa di kantornya. Aturan pemanggilan paksa itu, ujar dia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: 3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri)



Baca Berita Terkait
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas


Tiga saksi yang dipanggil hari ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto, dan Ajun Inspektur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. "Pengacara Heru tadi datang menyampaikan kliennya sakit," ujar Priharsa. (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)

Hingga hari ini, tidak semua polisi aktif yang dipanggil dan hadir untuk memberikan keterangan ke KPK. Sejak Budi Gunawan menjadi tersangka KPK, baru satu saksi yang hadir, yaitu dosen di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian, Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu. Priharsa mengatakan lembaganya belum mengirimkan surat tembusan ke Presiden Joko Widodo terkait dengan pemanggilan itu.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap para saksi itu tidak mendapat tekanan. "Semoga tidak ada tekanan, sehingga bisa menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," kata Zulkarnain kepada Tempo saat dihubungi. Jika saksi memberi keterangan tanpa tekanan, menurut Zulkarnain, KPK bisa lebih cepat dan efektif mengusut kasus Budi Gunawan.

MUHAMAD RIZKI



Advertising
Advertising


Baca Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya