TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan hakim di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilihan kepada daerah adalah fakta hukum, yurisprudensi, dan keyakinan hakim.
Maka, kata Tjahjo, kesaksian palsu adalah bagian dari proses suksesi kepala daerah yang berperkara di MK. Sehingga, politikus PDI Perjuangan ini menganggap saksi palsu termasuk fakta hukum.
"Yang akibatnya, kemenangan kandidat karena sumpah palsu bisa dibatalkan," kata Tjahjo di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Kasus Bambang Widjojanto dari PDIP, Siapa Dia?)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap karena kasus memberikan keterangan palsu di pengadilan.
"Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015 lalu, Saudara BW ditetapkan menjadi tersangka dan sedang proses disidik dan lidik," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Bambang Tersangka, Ini Kronologi Pilkada Kobar)
Menurut Ronny, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum. Kasus yang menjerat BW adalah saat memberikan keterangan palsu dalam sidang pemilukada Jatiwaringin di Mahkamah Konstitusi pada 2010. "Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli."
Wakil Kapolri yang juga Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengklaim tidak ada politisasi terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Menurut Badrodin, penangkapan terhadap Bambang adalah murni kasus hukum.
"Secara institusi KPK dan Polri tak ada masalah maupun friksi," kata Badrodin di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. Ia juga menampik akan adanya isu "cicak vs buaya" jilid 2.
Pada Juli 2010 Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.
Ini karena pasangan lawannya, Sugianto dan Eko Soemarno, dinilai terbukti melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan umum pada 5 Juni lalu.
"Mahkamah mengadili, mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 Juli 2010.
Dalam putusan itu, majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat yang menetapkan Sugianto-Eko Soemarno--pasangan yang diusung Partai Banteng-- sebagai pemenang pemilihan yang hanya diikuti dua pasangan calon itu.
Biasanya, jika Mahkamah membatalkan keputusan KPU daerah, maka Mahkamah bakal memerintahkan penghitungan atau pencoblosan ulang. Namun kali ini, Mahkamah langsung mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SINGGIH SOARES
Baca juga:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
11 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
14 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
52 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
58 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya