Serangan Hasto ke Abraham Samad Lemah

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 23 Januari 2015 10:16 WIB

Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan, di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai tudingan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Abraham Samad tak memiliki bukti yang cukup kuat.

Oce melihat pernyataan Hasto berdasar dendam atas penetapan status tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Ada logika yang lompat atau jumping conclusion, dan basis cerita atau kronologinya terlalu polos. Apa benar Samad bertemu untuk lobi jadi cawapres?" kata Oce saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK)

Menurut dia, banyak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerap bertemu dengan elite partai. Misalnya, saat memberikan ceramah atau seminar. Selain itu, Oce menilai Abraham Samad pasti tak akan mudah mengaku telah menyadap orang-orang yang menggagalkan pencalonan dirinya menjadi calon wakil presiden. "Samad tak akan selugu itu. Seolah-olah alurnya sangat sistematis," kata Oce. (Baca: KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir)

Sebelumnya, sebuah tulisan Sawito Kartowibiwo berjudul "Rumah Kaca" menyebutkan bahwa Samad dendam kepada PDI Perjuangan karena gagal menjadi calon pendamping Joko Widodo. "Saya sudah tahu karena sudah menyuruh orang-orang saya untuk memasang alat sadap, sehingga saya tahu siapa yang jadi penyebab kegagalan saya. Saya janji akan menghabisi orang itu," kata Samad kepada petinggi PDI Perjuangan, seperti ditulis Sawito. (Baca: Hasto Menyerang, Samad Bisa Gugat Balik)

Hasto membenarkan pernyataan tersebut. Ia juga membeberkan sejumlah pertemuan Abraham Samad dan pengawalnya dengan petinggi PDI Perjuangan. "Itu atas inisiatif tim sukses Abraham Samad yang berinisial D," kata Hasto. (Baca: PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK)

Oce mengatakan Abraham Samad dan KPK tak perlu khawatir atas tudingan tersebut. Pasalnya, Hasto belum menyetorkan bukti-bukti yang menguatkan pernyataannya. "Kecuali kalau Hasto bisa menunjukkan bukti foto, rekaman percakapan, atau saksi. Itu baru menarik. Kalau sekarang terlalu jauh sangkaan Abraham Samad melanggar kode etik pimpinan KPK," katanya. (Baca: Tuduhan terhadap Abraham, Pimpinan KPK Gelar Rapat)

Oce melihat Hasto asal lempar dendam PDI Perjuangan karena penetapan tersangka Budi Gunawan. "Tak bisa serta-merta konklusinya bahwa Samad dendam ke PDIP lalu usut BG (Budi Gunawan). Justru motivasi dendam itu dari Hasto. Masalah lain, dituntut lain," ujarnya. (Baca: Samad Vs PDIP, KPK: Jangan Sudutkan Orang)

PUTRI ADITYOWATI

Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia | Dana Siluman Ahok

Berita terpopuler lainnya:
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya
Mulai Pekan Depan, Polwan Boleh Berjilbab
Wakil Ketua KPK, Bambang W Ditangkap Polisi

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya