TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan berkas dua tersangka kasus pencemaran nama baik tabloid Obor Rakyat sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. (Baca: Obor Rakyat Dijerat UU Pers, Polri: Saksi Takut.)
Mereka adalah Setyardi Budiono selaku pemimpin redaksi, dan penulis Darmawan Sepriyossa. "Walhasil, diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Ronny kepada wartawan di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2015.
Sayangnya, Ronny belum tahu kapan proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ronny juga belum tahu di pengadilan negeri mana keduanya akan disidangkan. "Sesuai locus delicti atau lokasi kejadian," katanya. (Baca: Sutarman Bantah 'Masuk Angin' Tangani Obor Rakyat.)
Kasus pencemaran nama baik oleh tabloid Obor Rakyat ramai saat pemilihan umum presiden tahun lalu. Tabloid itu terang-terangan menghina Joko Widodo, yang ketika itu maju sebagai calon presiden diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kedua tersangka, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang dilakukan lewat pemberitaan pada tabloid itu.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Sesudah Budi Tersangka, KPK Diusik dari 3 Penjuru
Berita terkait
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
2 jam lalu
Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaAdam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
4 jam lalu
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika
5 jam lalu
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal
Baca SelengkapnyaKritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
6 jam lalu
Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
11 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
42 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
42 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
43 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
44 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
45 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca Selengkapnya