TEMPO.CO,Malang - Tujuh perusahaan di Kabupaten Malang tak sanggup membayar pekerja mereka dengan upah minimum tahun ini sebesar Rp 1.962.000 per bulan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang Razali mengatakan tiga dari tujuh perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan.
Lantaran keberatan dengan upah minimum kabupaten, pada pertengahan Desember 2014, mereka mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum terbaru ke Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. “Keberatan mereka disetujui gubernur dan keputusan definitifnya baru dibuat seminggu lalu,” kata Razali kepada Tempo, Selasa, 20 Januari 2015.
Menurut Razali, ketujuh perusahaan tersebut kini membayar pekerjanya dengan upah minimum 2014 sebesar Rp 1.635.000 per bulan atau sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Razali mengatakan bila di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, perjanjian tertulis antara pengusaha dan pekerja harus disetujui 50 persen + 1 dari jumlah pekerja perusahaan tersebut.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tertanggal 24 Maret 2014.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.