Sri Sultan Hamengkubuwono X saat mengikuti ritual Ngabekten di Bangsal Kencono, kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengancam akan mencabut Surat Keputusan Gubernur DIY tentang tarif angkutan umum apabila Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY tidak menurunkan tarif. Ancaman itu disampaikan Sultan lantaran Organda keberatan menurunkan tarif angkutan umum meskipun harga Premium dan solar telah diturunkan pemerintah.
SK Gubernur tersebut berisi kenaikan tarif angkutan umum DIY sebanyak 30 persen per 1 Desember 2014 akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak.
"Mengko tak cabute (nanti saya cabut) SK-nya. Tidak ada alasan lagi tidak turun," kata Sultan saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Senin, 19 Januari 2015.
Alasan keharusan penurunan tarif angkutan umum, menurut Sultan, karena harga bahan bakar minyak telah dua kali turun. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014, harga Premium turun dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 dan sekarang Rp 6.600. Sedangkan harga solar turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 dan sekarang Rp 6.400. "Mengapa (tarif angkutan) enggak bisa turun?" kata Sultan.
Alasan Tidak Mau Turun <!--more--> Dalam wawancara sebelumnya, Ketua Organda DIY Agus Adrianto menyatakan angkutan umum di DIY masih menggunakan tarif lama hingga sekarang. Pernyataan tersebut dia kemukakan setelah mengikuti pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY pada 19 Januari. "Bagaimana mau menurunkan tarif kalau (harga) komponen lainnya enggak turun," kata Agus. (Baca juga: Harga BBM Turun, Tarif Bus Ogah Ikutan Turun.)
Komponen lain yang dia maksud adalah suku cadang kendaraan bermotor. Selain itu, apabila menurunkan harga harus pula mengeluarkan biaya untuk melakukan tera ulang argometer taksi. Biayanya Rp 300 ribu per taksi. "Tidak ada jaminan harga BBM tidak naik lagi," kata Agus.
Sultan ternyata kesal dengan alasan itu. Harga suku cadang yang tidak turun dinilai bukan alasan. Mengingat harga BBM sudah turun dua kali. Sehingga pengusaha angkutan umum mempunyai keuntungan dari selisih pembelian BBM yang mencapai Rp 1.000 lebih. "Seribu rupiah kali berapa? Suku cadang bukan alasan tidak turun," kata Sultan.
Pengusaha angkutan umum, menurut Sultan, maunya hanya menaikkan tarif. Dia mengingatkan agar kepentingan publik dilayani dengan baik. "Kalau enggak mau menurunkan tarif, enggak akan saya naikkan lagi dalam SK Gubernur," kata Sultan.