Belum Kuorum, Pemilihan Wakil Ketua MK Diskors  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 12 Januari 2015 15:56 WIB

Presiden Joko Widodo melihat 9 foto berjudulkan `9 Pengawal Konstitusi` saat mengunjungi peresmian Pusat Sejarah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Puskon MK) di jakarta, 19 Desember 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara untuk memilih Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat diskors. Sebab, setelah menjalani tiga putaran, pemungutan suara belum juga mencapai kuorum.

"Karena sesuai dengan peraturan Mahkamah, apabila dalam tiga putaran belum juga mencapai kuorum, kami harus mengadakan musyawarah secara tertutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: Arief Hidayat Gantikan Hamdan Zoelva Pimpin MK)

Ada tiga nama yang dicalonkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Tiga nama itu yakni Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Aswanto masing-masing mendapat tiga suara, sementara Patrialis Akbar dua suara. Satu suara dianggap tidak sah karena memilih ketiganya.

Arief memutuskan dilakukan pemungutan suara putaran kedua. Pada putaran kedua, hanya dua kandidat yang tersisa, yakni Anwar Usman dan Aswanto. Nama Patrialis dicoret lantaran memilki suara paling sedikit pada putaran sebelumnya. (Baca: Alasan Hamdan Zoelva Mundur dari Seleksi Hakim MK)

Pada putaran ini, Anwar Usman dan Aswanto bersaing ketat. Anwar memperoleh tiga suara, sedangkan Aswanto empat suara. Adapun satu suara dianggap tidak sah dan satu suara abstain. Meski lebih banyak mendapat suara, Aswanto belum bisa langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MK.

"Karena, untuk mencapai kuorum, salah satu kandidat harus memperoleh lima suara," kata Arief. "Setengah plus satu dari jumlah hakim konstitusi yang ada, sembilan orang."

Pada putaran ketiga, Anwar Usman dan Aswanto sama-sama meraup empat suara. Sedangkan satu suara abstain. "Karena sampai putaran ketiga belum ada juga yang memperoleh suara terbanyak atau kuorum, kami menskors pemilihan ini," ujar Arief. "Pemilihan diskors selama 30 menit."

Arief, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa tugasnya pada 7 Januari 2015. Proses penunjukan Arief sebagai Ketua MK dilakukan tertutup di ruang Rapat Permusyawaratan Hakim pagi tadi.

Sedangkan pemilihan Wakil Ketua MK dilakukan secara terbuka dengan menggunakan mekanisme voting atau pemilihan suara oleh sembilan hakim konstitusi.

REZA ADITYA

Terpopuler
Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK
Jonan Anulir Sanksi Maskapai, 'Siapa Yang Bodoh'
Black Box Air Asia Ternyata Kejepit Bodi Pesawat
Ahok Robohkan Ruko, Veronica: Kamu Tega!
Kartun Muhammad Dicetak Ulang, Surat Kabar Diteror

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

3 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya