Usman Hamid : Kaji Ulang Rekomendasi Pansus DPR Tepat

Reporter

Editor

Jumat, 1 Juli 2005 21:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Komisi III DPR untuk mengkaji ulang rekomendasi Panitia khusus DPR lalu mengenai pelanggaran HAM berat pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, menurut Mantan Sekretaris Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) kasus tersebut Usman Hamid, sudah tepat. "Langkah tersebut harus dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR agar mencegah tertundanya pembahasan masalah tersebut dan kemungkinan politisasi,"katanya. Karena, menurut Usman, pengesahan rekomendasi Pansus DPR dahulu melalui Paripurna. "Jadi pencabutannya juga harus melalui Paripurna,"ujarnya, Jumat (1/7). Menurut Usman jika DPR telah memutuskan pelanggaran HAM pada peristiwa Trisakti, dan Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menunda proses penyidikan terhadap kasus tersebut. "Kuncinya ada di DPR,"katanya. Usman berharap, DPR dapat segera memutuskan mengenai rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc HAM pada Presiden.Selain penyidikan, Usman berharap, DPR dapat memberikan pandangan tertulis mengenai polemik yang selama ini terjadi antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Beberapa kali laporan penyelidikan Komnas HAM dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap. "Agar tidak terjadi kesalahan tafsir lagi, maka otoritas untuk menentukan kejahatan HAM harus dikembalikan kepada Komnas HAM,"ujarnya.Menurut Usman, tidak ada ketentuan yang mengatur Kejaksaan Agung harus menunggu rekomendasi DPR untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.Senada dengan Usman, Hakim HAM pada Pengadilan ad hoc Jakarta, Binsar Gultom berpendapat, kewenangan DPR hanya memberi rekomendasi atau mengusulkan dibentuk Pengadilan HAM Adhoc kepada Presiden agar diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) berdasarkan pertimbangan adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat hasil temuan Komnas HAM dan Jaksa Agung. "Bukan menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat karena DPR tidak berwenang menetapkan pelanggaran HAM berat,"ujar Binsar. Menurut Binsar, DPR mustahil mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Adhoc berdasarkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat, tanpa terlebih dahulu Komnas HAM dan Jaksa Agung menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran HAM berat lewat berbagai pembuktian berupa keterangan saksi. Binsar menyarankan, Pemerintah dan DPR segera mengamandemen pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000. Setiap hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan/penuntutan Jaksa Agung kasus dugaan pelanggaran HAM berat dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan HAM Adhoc, tanpa harus lewat rekomendasi DPR dan Kepres, seperti layaknya proses penyidikan tindak pidana korupsi. Astri Wahyuni

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

5 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya