Pedagang Minta Cirebon Tuntaskan Perda Minimarket  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 5 Januari 2015 20:00 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Cirebon - Lebih dua tahun dikaji, rancangan peraturan daerah (raperda) minimarket di Kota Cirebon tak kunjung disahkan. Padahal jumlah minimarket di Cirebon semakin marak. "Data Dinas Perdagangan mencatat dari 55 minimarket yang ada, 36 diantaranya tak berizin," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Agus Saputra, Senin 5 Januari 2015.



Menurut Agus, saat ini, pedagang tradisional sangat menunggu Perda tentang minimarket itu segera disahkan dan diterapkan untuk menghadang derasnya pendirian mini market di Kota Cirebon.





Hingga kini, Pemkot Cirebon belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) yang menjadi dasar pengajuan izin sebuah minimarket. Sehingga, lanjut Agus, keberadaan minimarket tersebut menyalahi aturan yang ada. Dengan luas Kota Cirebon yang hanya 37 kilometer, jumlah minimarket yang hampir 100 buah sudah mematikan perekonomian pedagang tradisional. "Pasar tradisional menjadi sepi. Banyak orang yang sekarang beralih ke minimarket untuk membeli kebutuhan mereka," katanya.






Tidak hanya itu, keberadaan minimarket yang sangat dekat dengan pemukiman penduduk pun telah mematikan warung-warung tradisional milik warga. Padahal pemilik warung tradisional inilah yang banyak berbelanja di pasar-pasar tradisional. "Seharusnya jumlah minimarket di Kota Cirebon tidak lebih dari 50 buah," ujar Agus.




Ketua pansus Perda minimarket DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin, mengatakan penyusunan rancangan perda Toko Modern mengalami keterlambatan karena terbitnya undang-undang baru, sehingga perda toko modern pun harus ada penyesuaian.






Meski demikian, DPR RI sudah menerbitkan UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan adanya undang-undang itu, raperda toko modern yang dibuat oleh DPRD Kota Cirebon pun harus mengacu pada undang-undang itu. Termasuk penyesuaian sejumlah istilah di dalamnya seperti istilah minimarket diganti dengan swalayan dan pasar tradisional diganti dengan pasar rakyat. "Rancangan perda toko modern masih digodok dan telah selesai sekitar 40 persen," ujarnya.




Berita terkait

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

14 hari lalu

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

53 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini

1 November 2023

5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini

Wisata Cirebon terkenal dengan keindahan alam serta kulinernya yang enak. Berikut ini beberapa rekomendasi wisata Cirebon yang bisa Anda kunjungi.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya