Bercanda di Grup Internet, Pegawai Ini Diadli
Editor
Yosep suprayogi koran
Jumat, 26 Desember 2014 01:47 WIB
TEMPO.CO, GOWA-- Pegawai negeri sipil yang ditahan karena mengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, Fadli Rahim (33) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (24/12). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan nota eksepsi dari terdakwa.
Penasehat hukum Fadli, Nursal mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya janggal. Uraian dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak dapat dimengerti. "Dalam surat dakwaan saksi ahli seolah-olah menambahkan hasil terjemahan dari percakapan Fadli di grup Line," katanya.
Nursal mengatakan, dalam percakapan di grup media sosial itu Fadli menulis dalam bahasa Makassar "Jai-jai investor tena anjari proyek". Dan kemudian oleh saksi ahli diterjemahkan "Ada banyak investor tidak jadi proyek karena bupati tidak dapat komisi".
"Padahal artinya yang sebenarnya, banyak-banyak investor tidak jadi proyek. Itu jelas sudah melebih-lebihkan," jelas dia.
Nursal menambahkan, jaksa dalam dakwaan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 yang dinilai tidak tepat. Pasal itu disebut hanya memuat norma larangan. "Bukan ketentuan pidana," sebut Nursal.
Fadli yang ditemui di Rumah Tahanan Makassar sebelum sidang digelar mengatakan, kritikan yang disampaikannya dalam grup Line itu bukan bermaksud untuk menghina sang bupati. Justru, kritik itu merupakan uneg-unegnya yang ia sampaikan sebagai pengharapan akan pemerintahan yang ideal di Kabupaten Gowa.
"Kami awalnya hanya bercanda di grup. Dan saya hanya menyampaikan uneg-uneg saya soal daerah ini. Itu saja," kata dia. Ia pun membantah telah sengaja mencemarkan nama baik sang bupati dengan menyebarkan transkrip percakapan di grup Line itu.
"Saya tidak pernah menyebarkan itu. Jadi yang mana yang disebut pencemaran nama baik?," ujar staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa itu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Chairul Natsir membenarkan bahwa Fadli telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan penundaan jabatan. “Saya sudah lupa, apa pangkat dia karena kasus itu sudah cukup lama,” ujarnya Jumat (19/12).
Chairul akan mengajukan surat rekomendasi pemecatan jika Fadli dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. "Dia bisa saja dipecat. Kalau hukumannya cukup lama, kita bisa ajukan ke Badan Kepegawaian ," katanya.
AWANG DARMAWAN