Alasan Hamdan Zoelva Mundur dari Seleksi Hakim MK  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 24 Desember 2014 10:35 WIB

Ki-Ka: Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan Presiden Joko Widodo mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi MK pada peresmian pusat sejarah tersebut di Gedung MK, Jakarta, 19 Desember 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tak menyesal namanya gugur dalam seleksi hakim konstitusi dari unsur pemerintah atau presiden. Sebab, dia sudah menyerahkan surat kepada Ketua Panitia Seleksi hakim konstitusi Saldi Isra yang berisi pengunduran dirinya dari rangkaian proses seleksi dan tes. (Baca: Panitia Seleksi Hakim MK Coret Hamdan Zoelva)

"Seperti dalam surat saya sebelumnya, saya menyerahkan sepenuhnya proses kepada Presiden. Apakah akan mengajukan saya untuk masa selanjutnya atau tidak," kata Hamdan, saat dihubungi, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca:Kesiapan Seleksi Hakim, Hamdan Acungi Jempol)

Menurut Hamdan, sebagai seorang hakim tidak pantas untuk mengikuti proses seleksi yang dilakukan Pansel. Hamdan menilai dengan ikut tes atau diuji kelayakan kembali, artinya sama halnya seperti meragukan kredibilitas dan integritasnnya selama menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2010.

"Karena dengan tes itu, berarti menguji kembali segala hasil karya yang telah saya hasilkan selama ini," ujarnya. "Atau dapat juga berarti menguji kembali kompetensi dan kelayakan seorang hakim dan Ketua MK." Padahal, kata dia, selama menjabat kurang lebih lima tahun, kinerja dan rekam jejaknya bisa dibuktikan layak. (Baca:Hamdan Belum Putuskan Daftar Calon Hakim MK)

Kemarin, Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi mengumumkan lima nama calon hakim konstitusi dari 14 nama yang melewati tes wawancara tahap pertama. Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva tersisih dari proses seleksi tersebut. Hamdan dianggap gugur lantaran pada Senin lalu, dia menyurati panitia dan menyatakan menarik diri dari tahapan seleksi.

Lima nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, yakni dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriaciada Azhari, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira.

REZA ADITYA

Baca berita lainnya:
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin
Jokowi: Megawati Pemenang Pertarungan Politik

Jokowi Jangan Bayar Ganti Rugi Via Lapindo, Kenapa?

Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M

Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

15 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

17 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

19 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya