Ini Aset 6 Tersangka Penyelundup BBM di Batam

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 23 Desember 2014 20:52 WIB

BBM ilegal di KM Nusantara Permai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Rabu (26/8). Polisi mengamankan BBM jenis solar sebanyak 13 drum berisi 2,6 ton dari KM Nusantara Permai karena menjual belikan atau niaga BBM tanpa ijin. ANTARA/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak membeberkan sejumlah aset yang dimiliki para tersangka penyelundup BBM subsidi di Batam. "Dana ini bersumber dari transaksi BBM ilegal di tengah laut Batam," kata Kamil di kantor PPATK didampingi oleh Kepala PPATK M. Yusuf pada Selasa, 23 Desember 2014.

Tersangka pertama adalah Yusri, seorang karyawan PT Pertamina di TBBM Tanjung Uban. Barang bukti Yusri adalah sebidang tanah dan rumah/bangunan dengan luas tanah sekitar 255 meter persegi dan luas bangunan sekitar 60 meter persegi atas nama Dahniar. Yusri juga memiliki uang tunai sebesar Rp 320.723.616.

Tersangka kedua, Du Nun alias Aguan alias Anun, yang bekerja sebagai wiraswasta memiliki barang bukti 1 unit mobil merek Chevrolet Blazer tahun 2003, dan 1 unit mobil merek Honda CR-V RE 2WD 2,4 AT Tahun 2010. Ada pula 1 unit mobil merek Toyota minibus Agya 10 GAT tahun 2013. (Baca: Tangkal Pencurian Ikan, TNI AL Terkendala BBM)

Selain itu Du Nun juga memiliki 1 unit ekskavator merek Komatsu PC200LC, lalu ada 1 unit ekskavator merek Komatsu PC40 dan 1 Buldozer Caterpillar. Selain itu, Du Nun juga memiliki 3 unit truk colt diesel. (Baca: Polisi Siaga Penyelundupan BBM ke Timor Leste )

Dari sisi rumah, Du Nun memiliki 65 lokasi tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bengkalis serta uang sebesar Rp 1.192.097.690 dan 75.511 dolar Singapura.

Tersangka ketiga, Aripin Ahmad, yang berprofesi sebagai PHL di Pangkalan Angkatan Laut Dumai. Aripin memiliki alat bukti berupa sebidang tanah ukuran 1.154 meter persegi dan bangunan di atasnya di kawasan Dumai Barat. Selain itu, Aripin pun memiliki sejumlah uang sebesar Rp 34.251.138. (Baca: Rp 150 Triliun Subsidi BBM Bocor di Laut)

Tersangka selanjutnya, atas nama Niwen Khairiah yang berprofesi sebagai PNS di Pemerintah Kota Batam memiliki beberapa barang bukti. Di antaranya lima bidang tanah dan bangunan di Perumahan Legenda, Batam. Ada pula sebidang tanah dan bangunan di perumahan Mediterania, Batam. Lalu ada dua unit ruko Nayadam di kompleks ruko Puri Legenda, Batam.

Niwen juga memiliki satu unit ruko di Nayadam, di kompleks ruko Botania Garden tahap IV, Batam. Lalu ada dua unit ruko di kompleks ruko Odessa, Batam, dan satu unit ruko di Nayadam, kompleks Gajah Mada Square, Sekupang, Batam, serta dua unit mobil Suzuki APV Blind.

Tersangka kelima, Achmad Machbub alias Abob, yang berprofesi sebagai wiraswasta memiliki beberapa barang bukti. Seperti dua unit kapal yaitu MT Lautan I dan MT Promise. Lalu ada tiga unit apartemen di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Kemudian ada satu unit ruko di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, sebidang tanah seluas 980 meter persegi di Rawa Badak, Jakarta Utara.

Kemudian, Achmad juga memiliki aset berupa sebidang tanah seluas 261 meter persegi dan bangunan yang berada di atasnya di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lalu ada pula sebidang tanah seluas 544 meter persegi dan bangunan di atasnya, di kawasan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan. Selanjutnya ada sebidang tanah seluas 889 meter persegi di Slipi, Jakarta Barat, dan sebidang tanah seluas 4,7 hektare di Batam Center, Kampung Belian, Batam Kota.

Tidak hanya itu, Achmad pun memiliki sebidang tanah seluas 1,6 hektare di Muka Kuning Utara/Muka Kuning (Tembesi). Kemudian ada pula tiga bidang tanah seluas 29 hektare di Tanjung Ucang, Sekupang, Batam. Lalu sebidang tanah seluas 87,35 hektare di Tanjung Uma, Pulau Bokor, Batam.

Ada pula dua bidang tanah seluas 206,35 hektare di Pesisir Laut Tiban Utara, sebidang tanah seluas 90 hektare di Pantai dan Perairan Laut Tanjung Bauntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Kemudian ada sebidang tanah seluas 11,16 hektare di Bengkong Sadai, Bengkong, Batam. Kemudian ada uang senilai Rp 1.519.704.809 dan USD 17.348,30 serta SGD 21,074.

Tersangka terakhir, Deki Dermana, yang berprofesi sebagai swasta belum tertulis data barang bukti aset yang dimilikinya. "Masih dalam proses sidik," kata Kamil.

MITRA TARIGAN

Berita terpopuler lainnya:

4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya