Sinterklas bersama sejumlah pengunjung berada di dalam eskalator saat berkeliling mall di Plasa Tunjungan, Surabaya, 20 Desember 2014. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jombang - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Salahudin Wahid atau Gus Solah meminta pengusaha tak mewajibkan karyawan atau pramuniaga muslim atau muslimah mengenakan atribut bernuansa Natal. "Saya tidak setuju perusahaan mewajibkan pekerjanya untuk memakai pakaian bernuansa Natal," kata Gus Solah, Ahad, 21 Desember 2014.
Kebijakan pengusaha retail yang mewajibkan karyawannya ternasuk yang muslim mengenakan asesori Natal, menurut Gus Solah, bukan sikap toleran antar-umat beragama. Menurut Gus Solah, lebih baik kebijakan itu tidak bersifat wajib dan memberi kebebasan bagi karyawan. "Kalau yang mau enggak apa-apa, tapi yang tidak mau jangan dipaksa," tutur adik kandung Gus Dur ini. (Baca: Gus Sholah: Jangan Melarang Ucapkan Selamat Natal)
Pernyataan Gus Solah disampaikan menanggapi kritik Jemaah Ansharus Syariah (JAS). JAS memprotes pengusaha yang mewajibkan karyawan atau pramuniaga muslim atau muslimah di toko, swalayan, dan mal, agar mengenakan atribut Natal. (Baca: Putra Kate Middleton dapat Kado Natal Rp 90 Juta)
Seruan JAS tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan penggunaan asesori Natal, ucapan selamat Natal, membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal, serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim menggunakan asesori Natal. (Baca: 'Jangan Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal')
JAS juga mengacu surat yang dibuat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil DKI Jakarta Fahira Idris yang ditujukan ke Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Dalam surat tertanggal 15 Desember 2014 itu, Fahira meminta pengusaha tidak mewajibkan karyawannya yang muslim atau muslimah menggunakan asesori Natal termasuk topi Santa. "Selain mengacu fatwa MUI, kebijakan kami juga sama dengan kebijakan anggota DPD," kata juru bicara JAS Indonesia, Ahmad Fatih. (Baca juga: Ucapan Natal, Yenny Wahid: Jokowi Jangan Dengar FPI)
Simak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
29 Desember 2023
Simak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
Pengaturan lalu lintas ini berupa pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contraflow.