Gulat Medali Emas Manurung dikawal petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gulat Medali Emas Manurung telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar.
Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau tersebut menyuap Annas untuk memasukkan area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. (Baca: KPK Geledah Rumah dan Kantor Gulat Manurung)
"Area perkebunan itu di antaranya terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih dari 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang-lebih 1.214 hektare," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau)
Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu bermula pada hari ulang tahun Provinsi Riau, 9 Agustus 2014. Saat itu Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
Surat tersebut berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang-lebih 1.638.249 hektare. Juga perubahan fungsi kawasan hutan seluas sekitar 717.543 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas sekira 11.552 hektare di Provinsi Riau.
Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan digelar untuk memuluskan revisi tersebut.
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (Baca: Lawan Annas Maamun, Camat Ini 4 Tahun Tak Digaji)
Penetapan tersangka atas Annas dan Gulat bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pada pukul 17.00 WIB dan mencokok delapan orang--belakangan ada seorang lagi yang ditangkap untuk dimintai keterangan.