Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Indonesia, Nezar Patria, mengatakan lembaganya sudah menjalin komunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penetapan tersangka pada Pimpinan Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat.
Nezar mengaku sudah mengirim surat ke Markas Besar Polri dan Polda Metro Jaya yang isinya mendesak polisi mencabut status tersangka pada Meidyatama. "Suratnya sudah kami kirimkan hari ini," ujar Nezar saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca: Dewan Pers: Kasus The JakartaPost Sudah Selesai)
Selanjutnya, Dewan Pers berencana menyambangi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada awal pekan depan. Menurut Nezar, Dewan Pers ingin meyakinkan polisi bahwa status tersangka pimpinan Jakarta Post tersebut perlu dievaluasi.
Meidyatama dijerat penyidik Polda Metro Jaya dengan pasal penistaan agama terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Menurut Nezar dan kawan-kawan, apa yang dilakukan Jakarta Post lebih pantas dikatakan sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers dari pada penistaan agama.
"Jadi, kami mohon perkara ini dikembalikan ke kami saja. Sebab, ranahnya memang Undang-Undang Pers," tutur Nezar. (Baca: AJI: Cukup Dewan Pers Hukum JakartaPost)
Dalam karikatur Jakarta Post yang dituding menghina agama Islam terdapat bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. Menurut polisi, Meidyatama dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa Meidyatama pada pekan depan. (Baca: Pemred JakartaPost Jadi Tersangka Penistaan Agama)