Ketua DPRD sekaligus Bupati Bangkalan, Fuad Amin menjawab pertanyaan awak media usai resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan jual-beli gas bumi untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, dengan tersangka Fuad Amin Imron. Diduga, PD Sumber Daya--perusahaan yang digandeng PT Media Karya Sentosa untuk menyalurkan gas--adalah perusahaan fiktif.
"Kalau mendalami kasus itu semua anatomi kami lihat, kapan terjadinya, bagaimana terjadinya, siapa saja yang melakukan, nanti kami pilah," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Tinggalkan KPK, Fuad Amin Janji Buka Kasusnya)
PD Sumber Daya adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diduga melakukan kongkalikong dengan PT Media Karya Sentosa untuk memperoleh kontrak pembelian gas dari PT Pertamina Hulu Energy. Sebagai perusahaan swasta, Media Karya harus menggandeng BUMD setempat untuk mendapatkan kontrak sebagai penyuplai gas untuk pembangkit listrik.
Zulkarnain menambahkan, adanya perusahaan fiktif dalam suatu proyek bukan merupakan hal baru. Ia mencontohkan perkara megaproyek Hambalang, yang menjadikan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pesakitan, juga ditemukan banyak perusahaan fiktif.
KPK mencokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin pada Selasa lalu sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya, Kampung Saksak, Kraton, Bangkalan. Delapan jam kemudian, ia dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Fuad menjadi tersangka penerima hadiah dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Penyidik KPK juga mengamankan duit sekitar Rp 4 miliar yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper. Fuad yang merupakan bekas Bupati Bangkalan selama dua periode itu diduga membantu PT Media Karya memperoleh suplai gas dari PT Pertamina Hulu Energy. (Baca: Apa yang Disita KPK dari Rumah Fuad Amin?)
Sebelumnya, KPK telah mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--secara terpisah. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Bambang dan Rauf juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Darmono dikembalikan ke satuannya karena KPK tidak mempunyai kewenangan menyidik anggota TNI. Pada 4 Desember, penyidik menggeledah beberapa kediaman Fuad dan kantor PD Sumber Daya.