Diduga Fiktif, KPK Selidiki BUMD Sumber Daya  

Reporter

Selasa, 9 Desember 2014 13:26 WIB

Ketua DPRD sekaligus Bupati Bangkalan, Fuad Amin menjawab pertanyaan awak media usai resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan jual-beli gas bumi untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, dengan tersangka Fuad Amin Imron. Diduga, PD Sumber Daya--perusahaan yang digandeng PT Media Karya Sentosa untuk menyalurkan gas--adalah perusahaan fiktif.

"Kalau mendalami kasus itu semua anatomi kami lihat, kapan terjadinya, bagaimana terjadinya, siapa saja yang melakukan, nanti kami pilah," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Tinggalkan KPK, Fuad Amin Janji Buka Kasusnya)

PD Sumber Daya adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diduga melakukan kongkalikong dengan PT Media Karya Sentosa untuk memperoleh kontrak pembelian gas dari PT Pertamina Hulu Energy. Sebagai perusahaan swasta, Media Karya harus menggandeng BUMD setempat untuk mendapatkan kontrak sebagai penyuplai gas untuk pembangkit listrik.

Zulkarnain menambahkan, adanya perusahaan fiktif dalam suatu proyek bukan merupakan hal baru. Ia mencontohkan perkara megaproyek Hambalang, yang menjadikan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pesakitan, juga ditemukan banyak perusahaan fiktif.

KPK mencokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin pada Selasa lalu sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya, Kampung Saksak, Kraton, Bangkalan. Delapan jam kemudian, ia dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Fuad menjadi tersangka penerima hadiah dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Penyidik KPK juga mengamankan duit sekitar Rp 4 miliar yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper. Fuad yang merupakan bekas Bupati Bangkalan selama dua periode itu diduga membantu PT Media Karya memperoleh suplai gas dari PT Pertamina Hulu Energy. (Baca: Apa yang Disita KPK dari Rumah Fuad Amin?)

Sebelumnya, KPK telah mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--secara terpisah. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Bambang dan Rauf juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Darmono dikembalikan ke satuannya karena KPK tidak mempunyai kewenangan menyidik anggota TNI. Pada 4 Desember, penyidik menggeledah beberapa kediaman Fuad dan kantor PD Sumber Daya.

LINDA TRIANITA

Berita terpopuler:
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Agung Mau Islah dengan Ical, Asalkan...
Fahri Hamzah: Pokoknya KMP Ya Ical
Ruhut Ungkap Agenda di Balik Pertemuan Jokowi-SBY
Jokowi-SBY Bertemu, Peta Politik DPR Berubah Total
Jokowi-SBY Goyahkan Koalisi Prabowo

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya