Bekas Pengurus Demokrat Diperiksa KPK  

Reporter

Kamis, 4 Desember 2014 12:21 WIB

Nazaruddin. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan dua saksi kasus dengan tersangka bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin ini. (Baca juga: 7 Elite Demokrat Ini Tersandung Kasus Korupsi)

"Yang diperiksa adalah Bertha Herawati dan Aryu Devina," ujar Priharsa melalui siaran pers, Kamis, 4 Desember 2014. Bertha merupakan notaris yang pada 2012 menjadi Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat. (Baca juga: Nazaruddin Tanya Kiai Sebelum Bongkar Hambalang)

Ini bukan pertama kalinya Bertha diperiksa KPK. Ia kerap menyambangi kantor komisi antirasuah itu sebagai saksi beberapa kasus yang menjerat politikus Demokrat. Salah satunya, ia pernah diperiksa sebagai saksi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bahkan, saat bersaksi di persidangan, Bertha mengatakan pernah mendapat pesan dari sahabatnya agar tidak hadir sebagai saksi di sidang Anas. (Baca juga: Kasus Nazar Pengaruhi Persepsi Publik ke Demokrat)

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU dalam pembelian saham Garuda Indonesia pada Februari 2012. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang. (Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus)

Dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 10 bulan bagi Nazaruddin. KPK menduga sebagian uang hasil korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games digunakan untuk membeli saham Garuda Indonesia.

Pembelian saham dilakukan lima anak perusahaan Grup Permai. Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan perusahaannya itu membeli saham Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

LINDA TRIANITA

Berita lainnya:

Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya