Pansel KPK: Presiden Jokowi Bisa Keluarkan Perpu  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 28 November 2014 05:54 WIB

Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Imam Prasodjo mengatakan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memilih pengganti Komisioner KPK Busyro Muqqodas.

Cara ini dilakukan agar keputusan yang diambil KPK tidak digugat. "Apakah ingin pilih selain Busyro dan Robby tidak apa-apa," kata Imam ketika dihubungi Tempo, Kamis, 27 November 2014. (Baca: DPR Konsultasi MK Soal Seleksi Pimpinan Baru KPK )

Masa jabatan Busyro akan habis pada 10 Desember mendatang. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah mengirimkan dua nama ke Dewan Perwakilan Rakyat, Busyro dan Roby Arya Brata.

Namun, Komisi Hukum menginginkan seleksi lima calon pimpinan KPK sekaligus tahun depan. Masa kerja Ketua KPK Abraham Samad dan tiga Komisioner lainnya, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja akan berakhir pada Desember 2015 mendatang. Busyro dan Roby tetap diikutkan dalam proses seleksi itu.

Imam mengatakan SBY pernah mengeluarkan Perpu saat Antasari Azhar, Ketua KPK saat itu, terjerat masalah hukum. Posisi mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu lalu digantikan dengan Mas Achmad Santosa. "Ini supaya bisa segera diisi," ucap Imam. "Perpu dikeluarkan dalam keadaan genting."

Menurut Imam, posisi salah satu pimpinan KPK tidak boleh kosong. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ada aturan yang mengamanatkan pemimpin Komisi Antirasuah harus berjumlah lima orang. "Jika KPK keluarkan keputusan, dikhawatirkan bakal rentan dipertanyakan," ujar Imam.

Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga menjadi anggota pansel KPK Amir Syamsuddin mengatakan Jokowi bisa mengeluarkan Perpu jika sampai 10 Desember nanti DPR tidak juga memilih satu dari dua nama yang diserahkan SBY. "Jika tidak terisi, satu-satunya cara mungkin itu," ucap Amin, Selasa lalu.

SINGGIH SOARES


Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya