Baleg DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 November 2014 15:03 WIB

(ki-ka) Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Ketua Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, berjabat tangan usai beri keterangan pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, di kawasan Fatmawati, Jakarta, 15 November 2014. Hasil pertemuan tersebut merumuskan kesepakatan mulai hari Senin semua fraksi di DPR sudah bekerja seperti semula. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. "Secara substansi, seluruh fraksi telah setuju dan sepakat revisi dibawa ke paripurna," kata Ketua Baleg Sareh Wiryono saat menutup rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Hari Ini, Baleg Finalisasi Revisi UU MD3)

Menurut Sareh, dari sepuluh fraksi, hanya Golkar yang belum menyatakan pandangan mini fraksi. Alasannya, Golkar masih menunggu rapat pimpinan fraksi untuk memutuskan sikap akhir. Namun, menurut Sareh, secara substansi, Fraksi Golkar sudah tak mempersoalkan revisi. Selain Golkar, pengesahan Revisi UU MD3 juga mendapat catatan dari Partai Keadilan Sejahtera.

Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan revisi bisa disetujui dengan syarat semua koalisi pendukung Presiden Joko Widodo segera menyerahkan semua nama anggota komisi dan alat kelengkapan. "Bagaimanapun revisi dan pengisian komisi adalah dua hal yang tak terpisahkan," ujar Abdul Hakim. (Baca: DPR Sepakat Batasi Revisi Undang-Undang MD3)

Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa mengatakan hasil pleno ini akan diserahkan kepada pimpinan DPR siang ini. Saan berharap sidang paripurna pengesahan revisi bisa dilakukan dalam pekan ini. Dengan disahkannya revisi, Saan mengatakan, DPR bisa memulai kerja. "Sebelum reses kami harap semua komisi dan alat kelengkapan sudah terbentuk," kata Saan. (Baca: UU MD3 Disahkan DPR Selasa Pekan Depan)

Revisi UU MD3 yang disahkan hari ini merupakan revisi terbatas. Revisi hanya mengakomodasi penghapusan tujuh pasal yang menjadi kesepakatan damai antara koalisi pendukung Jokowi dan koalisi pendukung Prabowo Subianto. Tujuh ayat yang dihapus adalah pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6 dan pasal 98 ayat 7, 8, dan 9. Ketujuh ayat ini berkaitan dengan penggunaan hak DPR.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari, berharap pengesahan revisi menjadi awal babak baru bagi DPR. Desy berharap, setelah revisi rampung, DPR bisa langsung tancap gas bekerja dan melanjutkan rapat kerja dengan kementerian-kementerian terkait.

IRA GUSLINA SUFA



Berita Terpopuler:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR













Advertising
Advertising

DPR

Berita terkait

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

2 jam lalu

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

Santer terdengar kabar DPR akan menggodok kembali revisi UU TNI, namun Komisi I menekankan bahwa pihaknya belum ada pembahasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

10 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

10 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

19 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya