Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Padang - Seorang warga Jepang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Sumatera Barat, karena membawa narkotik jenis sabu pada Sabtu, 22 November 2014. (Baca juga: Selundupkan Sabu, 3 Warga Cina Garap Modus Baru)
Tersangka bernama Kawada Masaru yang berusia 73 tahun ini membawa 2,5 kilogram sabu dalam bentuk kristal di dalam tas travel yang dibungkus dengan aluminium foil. Menurut Kepala Kepolisian Sektor BIM Padang Pariaman Inspektur Satu Jhon Herman, Masaru menumpang pesawat AirAsia bernomor penerbangan AK 403 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Masaru yang mendarat di BIM sekitar pukul 07.40 WIB itu menjalani pemeriksaan bagasi oleh petugas Bea-Cukai. Pada pukul 08.20 WIB, petugas yang memantau pemindai sinar-X melihat ada bungkusan mencurigakan di dalam tas milik Kawada. "Setelah diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu," ujar Jhon.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Alamsyah mengatakan Masaru berangkat dari Jepang menuju Makau, Cina, lalu transit di Malaysia sebelum kemudian mendarat di Sumatera Barat. Alamsyah menduga sabu itu diperoleh Masaru dari Makau. "Tujuannya memang ke Padang," katanya.
Alamsyah menduga Masaru sebagai anggota jaringan internasional. Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan secara mendalam. Sebab, ada dugaan bahwa Masaru anya kurir. (Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara).
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
40 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.