TEMPO.CO, Pontianak - Mahkamah Agung Malaysia telah membebaskan Hiu bersaudara dari tiang gantungan karena tuduhan pembunuhan. Keduanya tiba di Kalimantan Barat penuh haru sekaligus suka cita.
Frans Hiu, 26 tahun, dan Dharry Frully Hiu, 22 tahun, dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya tiba di Pontianak pukul 21.20 WIB, Kamis, 20 November 2014. Dua bersaudara tersebut disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, di Bandara Supadio Pontianak.
Cornelis mengatakan Mahkamah Persekutuan (tingkat kasasi) Putrajaya menolak banding yang dilakukan jaksa penuntut umum. "Dalam fakta persidangan dinyatakan tidak terbukti," ujar Cornelis. Dia menyatakan rasa senangnya atas putusan tersebut karena memberikan rasa keadilan bagi dua warga Kalimantan Barat itu.
Dharry mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas bantuan hukum yang diberikan cuma-cuma (pro bono). "Kami berdua belum ada gambaran, selepas ini mau usaha apa," katanya. Dharry mengatakan hanya ingin berkumpul dengan sanak keluarga. Apalagi mereka sudah ditahan sejak tahun 2010.
Frans dan Dharry bekerja di tempat keluarganya yang membuka warnet. Keduanya tidak mengantongi izin kerja. Hal ini yang kemudian memberatkan keduanya, saat mengagalkan perampokan ditempat mereka bekerja, yang menyebabkan si perampok tewas. "Saya imbau kepada rekan-rekan yang mencari kerja di luar negeri untuk melengkapi diri dengan dokumen yang sah," ungkapnya. Dharry menyatakan, pengalaman dia dan abangnya bisa menjadi pelajaran bagi calon tenaga kerja lain.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 18 November 2014, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Bin Haji Maarop menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Amir Zaki bin Abdul Rahman untuk menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada dua TKI yang bekerja sebagai penjaga warung Game Playstation tersebut.
Setelah divonis bebas, Frans dan Dharry Frully Hiu langsung dibawa ke KBRI Kuala Lumpur sambil menunggu pengurusan dokumen kepulangannya ke Tanah Air. "Saya rindu dengan keluarga di Indonesia," kata Frans, saat ditanya keinginannya setelah divonis bebas.
Frans yang didampingi oleh Ibu, saudaranya dan perwakilan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat langsung ditemui oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno di kantor Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Kasus Hiu bersaudara sempat menyedot perhatian publik di Indonesia dan Malaysia. Pada Desember 2010, dua pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung game playstation milik Hooi Teong Sim ini dituduh membunuh Khartic Rajah warga Malaysia yang bermaksud merampok tempat permaianan yang dijaga keduanya.
Pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada Hiu bersaudara atas dakwaan pembunuhan, walaupun kenyataannya keduanya hanya mencoba membela diri dari aksi perampokan dan penyerangan yang dilakukan Khartic Rajah.
Tak puas dengan keputusan pengadilan, keduanya mengajukan banding melalui firma pengacara Gooi & Azura. Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim menerima pembelaan pengacara Frans dan Dharry Frully bahwa mereka bertengkar dengan Khartic Rajah karena keduanya diserang terlebih dahulu.
Apalagi dari uji forensik juga tidak ditemukan penyebab langsung kematian Khartic rajah, karena tidak ditemukan luka dalam di tubuhnya. Karenanya pengadilan tingkat banding membebaskan keduanya dari semua tuduhan (baca: Hiu Bersaudara Bebas dari Hukum Gantung Malaysia).
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
3 Modus Baru Mafia Migas Versi Faisal Basri
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
ASEANTY PAHLEVI