TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.
”Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Rabu, 19 November 2014. (Baca: KPK Heran, Server Data E-KTP di Luar Negeri)
Menurut Priharsa, penggeledahan merupakan pendalaman pemeriksaan untuk tersangka Sugiharto. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan e-KTP. Dia diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. (Baca: Komisi Informasi Setuju Moratorium Pengadaan E-KTP)
Menurut pantauan Tempo, tim dari KPK datang ke kantor Ditjen Dukcapil sekitar pukul 15.00 WIB. Saat tim datang, Dirjen Dukcapil Irman sedang menuju tempat parkir mobil. Rombongan KPK yang dipimpin Novel Baswedan pun segera menghampiri Irman. “Pak Irman, saya ingin bicara sebentar," ujar Novel di depan kantor Dukcapil. (Baca juga: KPK Belum Ungkap Setya Novanto di Korupsi E-KTP)
Irman yang hendak masuk mobil tampak kaget dan terdiam beberapa saat. Namun ia menuruti permintaan Novel. "Oh, siap Pak," ujar Irman seraya kembali masuk ke dalam kantor. Keduanya masuk diikuti beberapa penyidik KPK lainnya. Petugas keamanan langsung menutup pintu dan melarang Tempo masuk. Sebelumnya, Irman hendak pergi ke Lembaga Sandi Negara untuk rapat soal e-KTP.
MARIA YUNIAR I TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Ahok: Warga Jakarta Tinggal di dalam Sungai
3 Kartu Jokowi Kalah Sakti Dibanding KPS 2013
Kasus Novel FPI Diserahkan ke Kejaksaan
Organda Mogok Massal, Nyaris Tak Ada Angkutan Umum
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
7 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
17 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya