Tak Pakai Pengacara, Florence Nilai Dakwaan Cacat

Reporter

Rabu, 19 November 2014 15:10 WIB

Florence Sihombing memasuki ruang sidang saat sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Ia tidak didampingi penasehat hukum dan meminta waktu untuk mencari penasehat hukum pengganti. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Florence Salina Sihombing, terdakwa penghinaan melalui media sosial Path, menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah dan cacat hukum. Alasannya, berita acara pemeriksaan dari polisi direkayasa.

Ia membaca eksepsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa didampingi pengacara seperti sidang sebelumnya. Ia membaca eksepsi yang ia buat sendiri selama satu jam, Rabu, 19 November 2014.

"Status di Path juga terbatas hanya 150 pertemanan, ada yang menyebarkan melalui screen capture. Saya melaporkan yang menyebarkan itu," kata Florence. (Baca: Ahli Hukum: Florence 'Status Path' Layak Bebas)

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Bambang Sunanta itu dipertanyakan soal pengacara. Florence beralasan dirinya belum mendapatkan penasihat hukum, tapi ia siap melanjutkan sidang.

Menurut Florence, dakwaan jaksa cacat hukum dan tidak sah karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai salah dalam menetapkannya sebagai tersangka. Dalam surat panggilan tidak dijelaskan kapasitasnya sebagai saksi, tersangka, atau lainnya. Hal itu terjadi pada 29 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00. Namun ia tetap datang pukul 13.00 WIB.

Florence diperiksa hingga pukul 15.00. Satu jam berikutnya, ia ditetapkan menjadi tersangka. Namun Florence tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan. Alasannya, ia tidak didampingi oleh penasihat hukum. Bahkan ia tidak sempat berkomunikasi dengan keluarga karena telepon selulernya disita oleh penyidik.

Namun, esok harinya, Florence mau menandatangani BAP karena diiming-imingi akan ditangguhkan penahanannya. Sebab, seusai diperiksa, ia langsung ditahan dengan alasan tidak kooperatif. Ia pun menandatangani BAP pada 30 Agustus 2014. Padahal saat itu tidak ada pemeriksaan.

<!--more-->

Florence juga menyoal penyitaan telepon selulernya. Sebab, penyitaan tidak dilengkapi dengan persetujuan dari pengadilan setempat. Lagi pula polisi dituduh telah merusak aplikasi iPhone-nya dan merusak kata sandinya.

Soal tuduhan dirinya menghina pada akun Path-nya, Florence membantah. Secara spesifik, hal itu tidak ditujukan kepada orang per orang, melainkan Yogyakarta secara umum, yaitu kota.

Dengan alasan-alasan yang telah ia bacakan, mahasiswa S-2 Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu minta hakim menggugurkan dakwaan jaksa. Ia memohon kepada hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan. "Dalam minggu-minggu ini saya belum mau didampingi pengacara," kata Florence seusai sidang. (Baca: Waspada Hadapi Bully di Sosial Media)

Hakim Bambang menanyakan kepada jaksa Retno untuk tanggapannya. Jaksa minta waktu satu minggu untuk menyiapkan jawaban. "Minta satu minggu, Yang Mulia," kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menjerat Florence dengan Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal 27 ayat 3 berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat 2 berbunyi: dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar-golongan atau SARA.

SYAIFULLAH






Berita Terpopuler
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna
Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi
Mengapa Harga BBM Hanya Naik Rp 2.000?

Berita terkait

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

8 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

9 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

12 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

12 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

12 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya