Lagi, Gugatan Praperadilan Antasari Ditolak

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 18 November 2014 14:59 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) berbicara dengan kuasa hukumnya sebelum sidang pra peradilan gugatan kepada kapolri dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 12 November 2014. ANTARA/Aprionis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar. Dalam praperadilan ini, Antasari menggugat Badan Reserse Kriminal Polri atas laporannya pada 2011 yang masih menggantung. (Baca: Ponsel Diminta Polisi, Antasari Anggap Dagelan)

Pada putusannya, hakim tunggal Suprapto memutuskan menolak gugatan praperadilan Antasari karena tidak kuat secara hukum. "Berdasarkan bukti dan saksi, gugatan pemohon tidak dapat diterima," katanya, Selasa, 18 November 2014.

Hakim menuturkan hal ini karena, berdasarkan fakta-fakta persidangan, termohon telah melakukan penyelidikan dan tidak pernah menghentikan penyelidikan atas laporan Antasari. "Permohonan pemohon telah diterima Bareskrim Polri (termohon), kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya. Selain itu, menurut hakim, berdasarkan bukti, penyidik tak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan Antasari.

Pada 25 Agustus 2011, Antasari membuat laporan mengenai pesan pendek (SMS) gelap. Pesan gelap yang dimaksud adalah SMS bernada ancaman yang dikirimkan dari ponsel Antasari kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Antasari menyatakan dia tak pernah mengirim SMS itu. Namun justru SMS itu menjadi bukti yang membuatnya divonis 18 tahun penjara karena membunuh Nasrudin.

Antasari merasa laporannya tersebut telah dihentikan karena selama empat tahun tak ada perkembangan. "Saya beranggapan, empat tahun tak diapa-apakan sama saja dengan dihentikan," katanya. (Baca: Antasari Azhar Gugat Praperadilan Polda Metro)

Polisi, ujar Antasari, tak melakukan penyelidikan atau penghentian terhadap laporannya. "Laporan saya digantung," tuturnya. Atas dasar itu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya, pada 2013, mantan Ketua KPK ini pernah melakukan gugatan praperadilan, tapi ditolak.

Terkait dengan gugatannya yang lagi-lagi ditolak, Antasari mengaku maklum. "Kalau putusan seperti ini, saya maklumi," ujarnya. "Hakim serba sulit hingga mengambil putusan di tengah-tengah." Namun dia mengaku tidak akan menyerah dan akan terus melawan. Sidang praperadilan Antasari ini sudah digelar sejak Senin, 10 November 2014.

NINIS CHAIRUNNISA


Berita Terpopuler:
Pujian ke Ahok: Lebih Islami ketimbang Muslim
Ahok Banjir Pujian di Muktamar Muhammadiyah
Jokowi Setuju Lantik Ahok
Harga BBM Naik, JK Hubungi Ical dan SBY


Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya