Pengacara Annas Maamun Seret Kementerian Kehutanan

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 18 November 2014 06:21 WIB

Ketua MPR Zulkifli Hasan setibanya sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Riau Annas Maamun, Eva Nora, mengatakan satu-satunya lembaga yang bisa memberikan perizinan alih fungsi lahan hutan Riau hanya Kementerian Kehutanan. Pemerintah Provinsi Riau, menurut Eva, hanya meneruskan surat permohon alih fungsi lahan yang disampaikan perusahaan ke Kementerian.

"Ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan. Gubernur hanya meneruskan surat itu ke Kementerian," kata Eva kepada Tempo melalui telepon, Senin, 17 November 2014. (Baca: KPK Rekonstruksi Penyuapan Gubernur Riau )

Annas ditangkap KPK ketika menerima uang yang diduga suap dari bos PT Anugerah Kelola Artha, Gulat Medali Emas Manurung. Gulat ingin status 140 hektare lahan sawit miliknya di Kuantan Singingi, Riau, berubah dari hutan tanaman industri menjadi area peruntukan lainnya. Keduanya kini menjadi tersangka.

Menurut Eva, Annas tak bisa mengubah status lahan milik Gulat. "Yang bisa mengubah itu adalah Kementerian Kehutanan. Maka itu, permohonan Gulat diteruskan Ke kementerian. Gubernur Riau menyampaikan permohonan Gulat ke Menteri Kehutanan. Oleh Menteri, permohonan itu didisposisi ke Direktur Jenderal Planologi. Itu posisi terakhir pengurusan permohonan Gulat. Nah, sebelum kami tahu apakah permohonan Gulat itu disetujui atau tidak oleh Dirjen, Gubernur sudah tertangkap KPK," ujar Eva. (Baca: Periksa Ketua MPR, KPK Belum Singgung Soal Suap)

Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, pernah diperiksa KPK hingga sembilan jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Annas dan Gulat. Eva punya kecurigaan tersendiri ihwal pemeriksaan tersebut.

"Ketika diperiksa sebagai saksi untuk Annas, maka yang dibahas pasti administrasi perizinan. Tapi, ketika diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha, lalu apa yang dibahas?" kata Eva. Dia mengaku tak tahu apakah Gulat dan pengusaha lainnya menemui pihak Kementerian Kehutanan. "Saya belum tahu, karena klien belum ditanya soal itu oleh penyidik."

Sebelum Zulkifli dipanggil KPK, Annas terlebih dahulu menyebut nama Zulkifli sebagai pejabat yang menyetujui perubahan status lahan hutan Riau. "Sudah ada izin dari Menteri. Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujar Annas setelah diperiksa KPK, Oktober lalu.

MUHAMAD RIZKI




Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi Karena Gila
Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional
Jokowi Tiba, Bandara Halim Delay Setengah Jam
Politik Luar Negeri Jokowi, Apa Saja Resepnya?

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya