TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wawan alias Awing, pelaku pembunuhan terhadap Franceisca Yofie. Mahkamah memperberat vonis Wawan di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Maret 2014 lalu, yang hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup. (Baca: Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Divonis Seumur Hidup)
"Majelis menolak kasasi dengan perbaikan, sepanjang mengenai pidananya dari hukuman seumur hidup, menjadi hukuman mati," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Majelis Hakim Doakan Sisca Yofie Istirahat Damai)
Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi kamar pidana adalah Artidjo Alkostar, dan dua anggota Gayus Lumbun dan Margono. Putusan itu diketuk pada Selasa, 11 November 2014. Ridwan mengatakan pesan yang terdapat dalam putusan ini antara lain terdakwa dinyatakan bersalah karena perbuatan dia dilakukan dengan cara yang sadis.
"Kemudian yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah untuk memberikan efek jera dan pesan kepada masyarakat menghargai hak hidup orang lain," ujar Ridwan. Diharapkan dengan putusan Mahkamah ini, kata Ridwan, kasus pembunuhan seperti Sisca Yofie tak akan terulang kembali. (Baca: Keluarga Sisca Yofie Senang Jaksa Tuntut Maksimal)
"Untuk eksekusi vonis ini tergantung jaksa penuntut umum di PN Bandung," ujar Ridwan. Sedangkan untuk satu terdakwa lagi yaitu Ade Ismayadi alias Epul, mahkamah belum menjatuhkan vonis karena diajukan dalam berkas terpisah.
Sebelumnya, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP. Tak puas dengan putusan PN Bandung, kedua terdakwa mengajukan banding.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak. Artinya hukuman terdakwa tetap seumur hidup sesuai vonis PN Bandung. Hingga di tingkat kasasi, vonis terhadap Wawan diubah menjadi hukuman mati.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas
Berita terkait
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti
1 jam lalu
Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah
2 jam lalu
Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum
13 jam lalu
Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas
14 jam lalu
Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi
18 jam lalu
Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.
Baca SelengkapnyaAyah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu
19 jam lalu
Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India
23 jam lalu
Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
1 hari lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
1 hari lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
1 hari lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca Selengkapnya