Malang Hapus Anggaran Makan-Minum PNS  

Reporter

Senin, 3 November 2014 20:00 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang Mochamad Anton bakal menghapus uang makan dan minum bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kota Malang mulai 2015. "PNS sudah dapat tunjangan penghasilan, anggaran makan-minum dihapus tak ada masalah," kata dia, Senin, 3 November 2014.

Setiap hari PNS menerima uang makan dan minum sebesar Rp 20 ribu per orang. Total anggaran untuk PNS setiap tahun mencapai Rp 9 miliar. Penghapusan anggaran makan dan minum PNS tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2015. Anggaran dihapus lantaran dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Kota Malang turun pada 2014 Rp 30 miliar sedangkan 2015 menjadi Rp 500 juta.

Namun, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji dalam apel PNS mengatakan akan mempertahankan anggaran makan-minum. Pemangkasan anggaran makan-minum dikhawatirkan mempengaruhi kinerja. Namun, anggaran bakal berkurang jika sebelumnya setiap hari Rp 20 ribu turun menjadi Rp 15 ribu. "PNS tak boleh risau."

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono menjelaskan uang makan minum dihapus. Anggaran dialihkan untuk membiayai program yang lebih prioritas. Cipto yang juga ketua tim anggaran meminta PNS bersabar, anggaran bisa diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan pertengahan 2015. (Lihat: Sejarah Kenaikan Gaji PNS)

Sementara itu tunjangan penghasilan disesuaikan secara persentase nominal tambahan penghasilan berdasarkan, golongan, eselon, dan jabatan. Penganggaran telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggaran tunjangan penghasilan dalam APBD 2014 sebesar Rp 100 miliar. Anggaran itu tidak termasuk gaji PNS sebesar Rp 700 miliar per tahun untuk 9.800 pegawai.

EKO WIDIANTO

Terpopuler
Teman Jadi Menteri, Dhani Tetap Tak Suka Jokowi
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR
Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta
Hujan Deras, Longsor dan Banjir Menerjang Aceh

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya