Bupati Sumedang, Ade Irawan, menjawab pertanyaan wartawan usai acara De Syukron 4 di Gedung Sate, Bandung, Jabar, 19 September 2014. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa dua kali sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011, Bupati Sumedang Ade Irawan belum ditahan. "Kalau soal tersangka ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Suparman di kantornya, Rabu, 29 Oktober 2014.
Tadi pagi, Ade kembali diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011, yang terjadi saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi. Menurut Suparman, pemeriksaan kedua ini untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya. Ade diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Rabu, 8 Oktober 2014. Tersangka juga membawa berkas-berkas untuk mlengkapi barang bukti.
Suparman mengatakan, Ade bersikap kooperatif dan bisa melengkapi penjelasan seperti diminta penyidik. Kami juga tadi menyerahkan berkas terkait SK penetapan Ketua Dewan dan anggota Dewan Cimahi di masa Pak Ade.
Kasus yang menjerat Ade berawal dari temuan dan dimuat laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi 2011. Auditor BPK menemukan dalam realisasi dana perjalanan dinas DPRD tahun 2011senilai total Rp 5 miliar, terdapat kelebihan Rp 1,9 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Heru Widjatmiko mengatakan, Kejari Cimahi sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka dari perusahaan travel dan dua tersangka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PNS Sekretariat DPRD Cimahi)," kata dia.