Abaikan kritik, Polda Jateng Tetap Usut 2 Aktivis
Editor
Maria Rita Hasugian
Minggu, 12 Oktober 2014 14:01 WIB
TEMPO.CO, Tegal - Kritikan hingga kecaman yang dilontarkan sejumlah aktivis dan akademikus tidak menyurutkan langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua aktivis asal Kota Tegal. Keduanya dijerat dakwaan pencemaran nama baik.
"Proses hukum terhadap kedua aktivis itu tetap berjalan karena ada laporan," kata Kepala Bagian Humas Polda Jateng Komisaris Besar Liliek Darmanto saat dihubungi Tempo pada Ahad, 12 Oktober 2014.
Kedua aktivis itu adalah Agus Slamet dan Komar Raenudin alias Udin, Koordinator LSM Humanis dan Koordinator LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK). Keduanya ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada Kamis, 9 Oktober.
Agus dan Udin ditangkap karena laporan Amir Mirza Hutagalung pada 2 September lalu. Bekas Ketua Tim Sukses Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno-Nursholeh, itu melapor karena status dan komentar-komentar pedas keduanya di Facebook sejak Februari lalu.
Liliek mengatakan Agus dan Udin masih ditahan di Polda Jateng untuk proses pemeriksaan. "Saya kira prosesnya akan cepat agar berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. Namun, jika pemeriksaan belum selesai dalam 20 hari, Liliek berujar, penahanan Agus dan Udin bisa diperpanjang hingga 40 hari bahkan 60 hari.
Gara-gara mengutarakan pendapat di Facebook, Agus dan Udin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya tidak main-main, penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Menurut Direktur Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, polisi begitu bersemangat menggarap laporan pencemaran nama baik atau perbuatan yang tidak menyenangkan. "Padahal itu kasus sampah. Tapi, saat ada laporan soal kasus korupsi, polisi kerjanya lamban," kata Eko.
Pengamat politik dari Universitas Pancasakti Kota Tegal, Dr Yayat Hidayat Amir, juga mengecam Wali Kota Tegal yang dianggap bermental reaktif ketika menuai kritik dari rakyatnya. "Pemimpin jangan mudah galau hanya karena dikritik, apalagi sampai memenjarakan pengkritiknya," kata Yayat.
Menanggapi kritikan-kritikan tersebut, Liliek berujar, "Itu, kan, menurut mereka. Tugas polisi harus memproses ketika ada pengaduan."
Amir Mirza mengatakan status dan komentar kedua aktivis itu di Facebook sudah di luar batas. "Bukan lagi kritikan, tapi sudah menghina, melecehkan, dan menghujat," kata Amir.
Informasi yang diperoleh Tempo, Agus dan Udin didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Namun Staf Operasional LBH Semarang Wahyu Nandang Herawan belum bisa dimintai konfirmasi.
DINDA LEO LISTY
Baca juga:
Jokowi Tak Akan Cabut Laporan Soal Obor Rakyat
Jokowi Tak Pernah Tawari PPP Jabatan Menteri
Dikritik di Media Sosial, CEO Microsoft Minta Maaf
Kabut Asap Lumpuhkan Bandara Sultan Thaha Jambi