TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membentuk tim gabungan untuk mengusut kejadian tewasnya 20 pekerja penambangan emas liar di perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, Senin, 6 Oktober 2014. Lokasi penambangan pun sudah dipasangi garis polisi.
Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan saat ini dia masih meninjau lokasi penambangan. “Selain menginventarisir barang bukti, juga mengumpulkan alat bukti yang ada,” kata Arief. (Baca juga: 18 Penambang Emas Liar Tewas Tertimbun di Kalbar)
Arief didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hari Sudwidjanto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Widodo. Medan menuju lokasi penambangan cukup berat tanah merah dan bercampur pasir. Dari Kota Singkawang, harus menggunakan sepeda motor, karena infrastruktur yang buruk. Jaraknya berkisar 10 kilometer.
Areal penambangan emas tanpa izin tersebut sudah ditutup. Arief mengatakan, saat ini sudah dibentuk tim gabungan untuk menangani kasus penambangan emas tanpa izin tersebut.
Dari laporan Kepala Kepolisian Resor Singkawang Ajun Komisaris Besar Andreas Widihandoko, diperkirakan luasan lahan yang digunakan tambang sekitar dua hektare. Lahan di lokasi pasir yang tak stabil membuat rentan longsor apalagi jika hujan.
Tim gabungan juga menerima laporan masyarakat yang anggota keluarganya belum ditemukan. Diduga kuat pemodal bukan berasal dari warga setempat. Bahkan berdomisili di kabupaten lain. Untuk itu penanganan kasus diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat.