Eks Bos Freeport Diperiksa KPK Hampir 9 Jam

Reporter

Jumat, 26 September 2014 22:29 WIB

Gubernur Papua Barnabas Suebu (kiri) dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Armando Maher, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 9 jam. Keluar pukul 19.40 WIB, dia mengaku dicecar ihwal proyek pengadaan detailing, engineering, design, pembangkit listrik tenaga air di Sungai Memberamo, Papua.


Perkara korupsi senilai Rp 36 miliar dalam proyek tersebut kini menjerat Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka. Armando mengaku mengenal Barnabas. "Ya, sering komunikasi," kata Armando di halaman parkir gedung KPK, Jumat, 26 September 2014.(Baca:KPK Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi PLTA di Papua)

Meski sering berkomunikasi, Armando membantah pernah menyetor duit buat Barnabas. "Oh tidak seperti itu. Tidak ada transaksi," katanya. Armando mengklaim penyidik KPK pun tidak bertanya soal dugaan korupsi.

Hubungan Freeport dengan perkara Barnabas adalah soal komitmen Freeport yang siap membeli PLTA Memberamo. "Kalau benar ada listriknya, kami siap membeli," katanya.

Freeport, menurut Armando, memang berencana menaikkan produksi listrik pada 2021. Sebelum Pemerintah Papua menawarkan PLTA untuk dibeli, Freeport sudah berencana membangun pembangkit listrik tenaga uap. "Biaya PLTA memang lebih murah dari batu bara yang selama ini kami gunakan," kata Armando.(Baca:Rugikan Negara, Barnabas Suebu Jadi Tersangka)

Meskipun berkomitmen untuk membeli PLTA bikinan Pemerintah Papua, tapi Armando mengatakan Freeport menerjunkan tim untuk memeriksa proyek PLTA. "Kami khawatir ada masalah dalam proyeknya. Pertimbangannya, kami akan menghentikan rencana membangun PLTU. Jangan sampai keduanya malah tidak ada yang berhasil dibangun," ujar dia.

Kebutuhan listrik yang meningkat itu disebabkan penambahan operasi Freeport, perluasan area perumahan untuk masyarakat dan pabrik. Armando mengatakan Freeport berencana membangun tiga PLTU berkapasitas 65 megawatt. Sedangkan aliran air Sungai Memberamo sanggup menghasilkan listrik hingga 400 megawatt.

"Berhubung ada program Pemerintah Papua, kalau kami tak beli, kasihan dong, masa program pemerintah tidak didukung. Jadi terpaksalah itu," kata Armando.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Barnabas, dua tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua di jaman Barnabas, Jannes Johan Karubaba; dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi. KPK menduga PT Konsultasi dekat dengan Barnabas.
MUHAMAD RIZKI


Baca juga:
Gubernur Riau Annas Maamun Kena Tulah Sumpah
Ahok: Udah Tionghoa, Nonmuslim, dari Belitung Pula
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya